Tuesday, January 13, 2015

ISIS Imbau Terapkan Praduga Tak Bersalah Terhadap Komjen Budi

Jakarta, GATRAnews - Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS) mengimbau semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati asas praduga tak bersalah atas kasus dugaan korupsi yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan.



"Semua pihak termasuk KPK, harus menghormati azas hukum yang kita anut, yaitu azas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence," imbau Kisman Latumakulita, Direktur Eksekutif ISIS di Jakarta, Selasa (13/1).



Artinya, lanjut Kisman, meski KPK sudah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, namun dia belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, yakni menerima hadiah atau janji.



"Azas praduga tak bersalah, setiap orang dinyatakan tidak bersalah sebelum menyatakan bersalah. Tentu saja azas ini berlaku kepada seluruh warga negara, termasuk Komjen Polisi Budi Gunawan," tandasnya.



Menurutnya, keputusan KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, bukanlah sebuah keputusan final dan mengingat. Bahkan, keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht pun masih bisa dibatalkan melului keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.



Atas dasar itu, ISIS menyerukan kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Budi Gunawan, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat.



"ISIS juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersabar mengikuti tahapan hukum yang dilalui," imbau Kisman.



Reporter: Iwan Sutiawan

Editor: Dani Hamdani

Spoiler
SUMBER

Blog Archive