Thursday, January 22, 2015

Rhoma Irama Dilantik Jadi Komisioner LMKN, Ini Tugasnya

Rhoma Irama Dilantik Jadi Komisioner LMKN, Ini Tugasnya
Raja dangdut Rhoma Irama akhirnya mendapat jatah sebagai pejabat pemerintahan. Bersama 9 nama lainnya, Rhoma dilantik sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (20/1). Para Komisioner itu terpilih melalui seleksi yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

LMKN terbagi menjadi dua, yaitu LMKN Pencipta serta LMKN Hak Terkait. LMKN Pencipta diisi oleh Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Adi KLA Project), Imam Haryanto, serta Slamet Adriyadie. Sementara itu, LMKN Hak Terkait diisi oleh Rd.M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G.Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso. Menkumham Yasonna berharap 10 Komisioner itu bisa bermanfaat dalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan dan pembayaran royalti.

"Serta menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik," kata Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Tugas dan wewenang LMKN

Lembaga ini nantinya bertugas untuk mengatur legislasi penggunaan musik di tempat-tempat umum, seperti karaoke, kafe-kafe, pentas seni, konser, radio, dan TV. Selama penggunaan musik itu bersifat komersil, maka mereka wajib membayar royalti yang diatur oleh LMKN.

"Kalau ada penyanyi konser, penciptanya juga harus dibayar setiap lagunya. Jadi enggak boleh cuma penyanyinya saja. Kalau tempat karaoke misal bayar per room berapa per tahunnya. Atau penjual mesin karaoke, kalau lagu yang dimasukin banyak penciptanya ribuan bingung bayarnya ke siapa. Bayar ke LMKN," ujar Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM Ahmad Ramli beberapa waktu lalu.

Dengan dibentuknya LMKN ini, diharapkan hak-hak pencipta terutama hak ekonomi bisa diperoleh dengan seharusnya. "Musik itu sumbangannya Rp 5 triliun atau 1% dari PDB. Tapi pelakunya sendiri terabaikan. Biasanya yang banyak dilihat itu penyanyinya, kesejahteraan penciptanya kurang," katanya. Demikian dilansir dari berbagai sumber.


Sumber

Blog Archive