Thursday, January 22, 2015

Ahok Pamer Gaji PNS DKI: Minimal Rp 9 Juta, Maksimal Rp 80 Juta

Ahok Pamer Gaji PNS DKI: Minimal Rp 9 Juta, Maksimal Rp 80 Juta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjukan daftar gaji pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nominal puluhan juta. Untuk jabatan eselon II sudah disiapkan gaji sebesar Rp 75-80 juta. "Eselon II bisa bawa pulang Rp 75 juta sampai 80 juta perbulan, eselon III bisa Rp 45 juta sampai Rp 50 juta, camat hampir Rp 45 juta, lurah bisa bawa pulang Rp 33 juta," ujar Ahok kepada Ketua PPATK di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Rabu (21/1).

Ahok menambahkan, PNS yang tidak bekerja sesuai target, alias biasa-biasa saja bisa membawa pulang gaji Rp 9 juta. Sementara PNS yang pekerjaannya lebih jelas dan memiliki prestasi bagus bisa mendapat gaji Rp 13 juta sebulan. "Ada honorer teknis pajak, pengadaan barang, bisa Rp 25 juta. Kalau masih maling, saya bilang memang keterlaluan. Di kampung, saya marahnya bisa lebih kasar, sudah bukan manusia kalau masih maling. Makanya kita terapkan, kita sangat senang Pak, kita akan melaporkan terus," ucap Ahok.


Sumber

Blog Archive