Tuesday, January 27, 2015

Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak mempermasalahkan keputusan pimpinan KPK terkait langkahnya mengundurkan diri sementara dari KPK. Bambang kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait statusnya di KPK setelah permohonan pengunduran dirinya ditolak pimpinan KPK.

"Kan harus bikin surat ke Presiden, apa pun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden," kata Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015) siang.

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh presiden melalui keputusan presiden.

"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden," ujar Bambang.

Pengunduran diri diajukan Bambang pada Senin (26/1/2015) siang setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.

Sedianya, masa jabatan Bambang dan tiga pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Bambang diberhentikan sementara, KPK hanya dipimpin tiga pimpinan. http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Khlwp
yah si bapak jangan mundur atuh, nanti mereka senang kalo bapak mundur.
maju terus aja pak.

Blog Archive