Wednesday, January 21, 2015

Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR

TEMPO.CO , Jakarta:Upaya para nelayan di Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah untuk melawan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terus berlanjut. Peraturan yang diundangkan sejak 9 Januari itu melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). (Baca : Menteri Susi Rajin Ngetwit, Apa Isinya?)

Setelah berunjuk rasa di daerah masing-masing pada Senin, perwakilan nelayan dari wilayah eks-Karesidenan Pekalongan berangkat ke Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2015. Mereka berencana menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR pada hari ini, Rabu pagi, 21 Januari 2015. (Baca : Menteri Susi Baru Punya Akun Twitter)

"Dari Kota Tegal ada enam perwakilan nelayan yang ke Jakarta hari ini menggunakan kereta api," kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto. Selain PNKT, Eko mengatakan, organisasi nelayan dari Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Pekalongan, Pati, dan Rembang, juga memberangkatkan sejumlah perwakilannya ke Jakarta hari ini.

Di samping Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, para perwakilan nelayan Pantura Jateng juga mempersoalkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang kapal berukuran di atas 30 gross tonage (GT) menggunakan solar bersubsidi. "Kami akan mendesak DPR agar memperjuangkan aspirasi kami," ujar Eko.

Jika tuntutannya tidak dipenuhi, jaringan nelayan Pantura Jateng mengancam akan berunjuk rasa di Jakarta dengan jumlah massa yang besar. Ancaman tersebut berawal dari cuitan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter @susipudjiastuti pada Senin pukul 15.16. "Segelintir org berteriak krn kebijakan ini. mrk hanya memikirkan keuntungan sesaat."

Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan bahwa penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan tarik dilarang karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Nelayan Pantura Jateng tidak terima dengan peraturan itu karena mayoritas menggunakan kapal cantrang dogol, satu dari enam jenis pukat tarik berkapal.

Blog Archive