Sunday, February 22, 2015

Disiksa ayah, putri usia 8 tahun tewas dalam dekapan usai minta maaf

Disiksa ayah, putri usia 8 tahun tewas dalam dekapan usai minta maaf

Tangis kesakitan Kasih Ramadani (8) sama sekali tidak menyentuh hati ayahnya, Deni saat melakukan penyiksaan terhadap putri keduanya itu. Pria kelahiran 8 Juli 1983 itu terus menghajar korban hingga merenggang nyawa.

Pria yang sehari-hari sebagai pekerja swasta itu melakukan penganiayaan secara keji pada Kasih Ramadani (8) hingga tewas hanya karena putri keduanya itu rewel berebut pakaian dengan kakak kandungnya.

Kepada penyidik Polres Malang, Deni mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya tersebut. Pelaku lupa berapa kali memukul korban, tapi lebih dari 20 kali.

"Jadi pelaku mengaku menggunakan bambu yang biasa digunakan untuk mengangkut kayu atau pikulan. Saat itu korban rewel karena berebut baju dengan kakak kandungnya," kata AKP Ibnu Sutiyo, Kanit PPA Polres Malang, Minggu (22/2).

Tindak kekerasan itu dilakukan di sawah sekitar 200 meter dari rumah adiknya, Nuraini di Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sehari-hari Kasih tinggal bersama ayah dan kakek neneknya di Jalan Lowokdoro, Gang 3, RT 6 RW 4 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku saat itu minta korban membersihkan diri bermaksud membawa ke rumah nenek dan kakek Kasih. Karena selama ini mereka tinggal bersama mereka, dan hanya bermain ke rumah bibinya.

Usai cuci muka dan minum, korban mendatangi pelaku dan meminta maaf sebelum kemudian pingsan. Korban meninggal di pelukan ayahnya sendiri.

"Korban cuci muka dan minum, lalu korban sempat minta maaf sebelum kemudian pingsan dan meninggal dunia di dekapan ayahnya. Saya saja yang mendengar ceritanya ikut menangis," kata Sutiyo.

Polisi sendiri hingga kini masih terus melakukan penyidikan. Akibat tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dianggap melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan 3.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Munali ayah dari Deni mengungkapkan kalau anaknya memang temperamen. Saat masih bujang anaknya itu pernah menganiaya ibunya, sampai kepalanya berdarah.

"Anaknya pendiam, tapi ibunya pernah dipukul kepalanya sampai dijahit," katanya. merdeka.com

Blog Archive