Thursday, February 12, 2015

Kasus Budi Ditangani Polri, Saksi KPK Klaim Tahu dari Media

Kasus Budi Ditangani Polri, Saksi KPK Klaim Tahu dari Media

Saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba, mengklaim dirinya mengetahui perkara tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditangani kepolisian hanya dari pemberitaan media massa. Hal tersebut disampaikan Iguh dalam sidang praperadilan hari ke-4 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Saat itu, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail bertanya kepada Iguh apakah dirinya tahu Polri pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dan menyatakan tidak ada masalah pada rekening Budi. Ditanyai hal tersebut, Iguh menjawab singkat," Saya hanya tahu dari media," kata dia.

Sebelumnya, pada 2008, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan adanya dugaan rekening gendut atas Komjen Budi Gunawan. Saat itu, PPATK menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian mengatakan setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan bukti penyimpangan pada rekening Budi Gunawan.

Sementara itu, Iguh mengatakan pihak KPK melakukan penyelidikan atas rekening Budi Gunawan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat pada 2008 ke direktorat pengaduan masyarakat. Lalu, pada Juni 2014 surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan oleh KPK.

"Setelah sprindik diterbitkan, kami mengumpulkan surat-surat terkait kasus lalu minta keterangan dari beberapa pihak yang tahu peristiwa tersebut," ujar Iguh.

Untuk laporan LHA PPATK, katanya, hanya dijadikan alat pendukung penyidikan. Tim penyidik KPK, ujarnya, juga melakukan permintaan kepada PPATK untuk mencari tahu apakah ada transaksi lain yang turut dicurigai. "Permintaan untuk mempertajam apakah ada transaksi lain sebelumnya, sejauh mana transaksi lain belum tercakup," kata dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK menyalahi aturan perundang-undangan. Kuasa hukum BG berpendapat semestinya terdapat koordinasi dari bagian supervisi KPK untuk menangani perkara yang sebelumnya telah diproses di institusi penegak hukum lain, yakni Polri.

"Mereka tidak melakukan koordinasi. Seharusnya mereka berbicara kepada pimpinan Polri bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan cukup lama tetapi ternyata ada seperti itu sehingga mereka (katakan kepada Polri) mau berkoordinasi," ujar Maqdir.

Kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, menilai penyidikan KPK atas Budi tidak menyalahi aturan karena dilakukan berdasarkan sumber yang berbeda dengan Polri, yakni pengaduan masyarakat, dan bukan LHA PPATK.

"Sebelum itu mereka sudah melakukan penelaahan dari pengaduan masyarakat. Dari situ mereka melakukan penelaahan terhadap LHA dan juga data-data lainnya," ujar Katarina usai persidangan.

Sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan resmi ditutup oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang dilanjutkan pada Jumat (13/2) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti masih dari pihak KPK. cnnindonesia.com

Blog Archive