Sunday, February 22, 2015

KPK, Periksa Pengucuran PMN Rp 43,27 Triliun ke 30 BUMN - RMOL

JAKARTA, RMOL. Komisi VI DPR RI mengetok palu menyetujui pengucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 43,27 triliun kepada 30 BUMN. Pengucuran dana segar dalam jumlah fantastis ini mengundang tanya adanya persekongkolan antara pemerintah dan DPR.

"KPK harus menyelidiki proses terjadinya persetujuan pengucuran PMN ini," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOL Jabar, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia secara terang telah terjadi kejanggalan dalam penetapan tersebut. Di satu sisi pemerintah dengan buasnya memangkas subsidi yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat namun di sisi yang lain dengan mudahnya mengucurkan dana fantastis ke BUMN. Bahkan BUMN yang bermasalah dengan PMN tahun lalu juga masih mendapatkannya.

"Karena itu kami juga mendesak pemerintah untuk mengganti seluruh direksi dan top manajemen BUMN yang menerima PMN, karena terbukti gagal melakukan terobosan dalam mencari dana," ucapnya.

Dia menambahkan ada yang ironi dibalik sukses ketok palu dana segar untuk BUMN dalam jumlah fantastis ini. Pertama, sejak awal Jokowi-JK bersikeras mengurangi beban subsidi BBM dan bahkan kini telah meliberalkan harga premium. Kedua, anggaran pos-pos yang bersinggungan langsung dengan kesejahteraan rakyat dengan mudahnya dipangkas, misalnya terjadi pemotongan anggaran Rp 10,7 triliun di Kementerian Sosial.

"Sebagai entitas bisnis, BUMN tidak layak diberikan dana karena bisa memperoleh dana dari berbagai sumber portofolio. BUMN yang harus menyetor ke kas negara, bukan negara yang harus terus-menerus mengucurkan uang rakyat. Kalau demikian apa gunanya menggaji para direksi dan top manajemen BUMN dengan gaji selangit," demikian Sya'roni.

Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/02/13/1...un-ke-30-BUMN-

Blog Archive