Tuesday, February 17, 2015

[UU PILKADA] Dinasti Politik vs Calon Independen

Hari ini RUU Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada. Poin pentingnya adalah "pembatasan" politik dinasti dan dinaikkannya ambang syarat dukungan untuk calon perseorangan.

Selasa, 17/02/2015 05:52 WIB
DPR Akan Gelar Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini
Ayunda W Savitri - detikNews

Jakarta - Komisi II DPR akan mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dan Undang-undang Pemda melalui rapat paripurna hari ini. Rencananya, rapat tersebut akan digelar di Ruang Sidang Paripurna pukul 10.00 WIB.

"Besok (hari ini) disahkan. Nggak ada masalah lagi kok, semua fraksi sudah setuju, tinggal pembacaan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Politisi Gerindra itu menyebut, rapat akan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. "Insya Allah keduanya langsung hadir," lanjutnya.

Terdapat sejumlah perubahan yang disepakati antara Komisi II DPR dengan Menkum HAM dan DPD, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Kemudian dewan juga sepakat untuk menghapus uji publik. Adapun uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan melalui tahap sosialisasi.

Untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon walikota atau bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).‎

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Senin, 16/02/2015 19:38 WIB
Ini Aturan 'Politik Dinasti' di Revisi UU Pilkada yang Akan Disahkan Besok
Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Revisi Undang-undang Pilkada akan disahkan pada Selasa (17/2) besok. Dalam revisi itu, terdapat muatan aturan pembatasan soal 'politik dinasti', alias hubungan keluarga dalam kepemimpinan di daerah.

Dalam Bab III Pasal 7‎ huruf (q) disebut syarat calon kepala daerah adalah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

"‎Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," kata anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Anggota Komisi II dari PKB juga menjelaskan‎ calon kepala daerah yang punya hubungan darah dengan calon incumbent bisa ikut Pilkada asalkan ada jeda satu periode alias lima tahun dari incumbent yang dimaksud. Namun tak akan jadi masalah bila calon yang bersangkutan maju Pilkada di wilayah lain, misalnya kabupaten/kota lain, meski calon yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan kepala daerah incumbent.

"‎‎Kerabat bupati/walikota juga boleh maju di kabupaten/kota yang berbeda‎," kata Abdul Malik.

‎Komisi II DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Berikut adalah 13 poin revisi yang disepakati:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.

2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Syarat usia Gubernur TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.

4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.

5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. Sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.

6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. ‎

7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN. Alasannya utk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Juga selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yg sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yg cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.

8. Tentang sengketa hasil Pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017
(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.

11. Tentang Penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati walkot oleh pejabat tinggi Pratama.

12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perpu.

13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket. Yaitu asal‎ disepakati pasangan calon dengan 1 wakil kepala daerah‎. Apakah dengan UU Pilkada ini rejim kekaisaran dalam pemda bisa diminimalkan? Lalu bagaimana dengan nasib calon independen yang syarat minimal dukungannya naik 2 sampai 3 kali dari syarat semula ?

Akan seperti apa peta arsitektur politik Indonesia dengan UU Pilkada yang baru ini?

:cool001:

Blog Archive