Wednesday, March 4, 2015

(ARB & TV OON TAMAT...) Kubu Agung Segera Lapor ke Kemenkum Putusan Mahkamah Partai

Kubu Agung Segera Lapor ke Kemenkum Terkait Putusan Mahkamah Partai
Hardani Triyoga - detikNews
Kubu Agung Segera Lapor ke Kemenkum Terkait Putusan Mahkamah Partai Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar memutuskan menerima kepengurusan hasil Munas IX Jakarta. Ketua Umum hasil Munas Jakarta, Agung Laksono merespons gembira putusan ini dengan mengucap syukur dan akan segera melapor ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menyambut, menerima apa yang disampaikan oleh para majelis hakim bahwa Munas yang dilakukan di Jakarta dikatakan sah dan tidak ada satu hukum yang menyatakan Munas Jakarta tidak sah," kata Agung di Media Lounge, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).

Agung mengaku siap mengakomodir kader-kader dari kepengurusan hasil Munas Bali. Ini dilakukan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Partai Golkar.Karena itu, Agung segera memberikan rekomendasi ke Kemenkum HAM untuk mendapat pengesahan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Kami berharap dengan adanya putusan Mahkamah Partai maka kami akan dapatkan perubahan struktur. Selambat-lambatnya besok kami akan berikan ke Kemenkum HAM," sebutnya.

Sedangkan konsolidasi internal yang diamanatkan Mahkamah Partai akan dilakukan hingga Oktober 2016."Kami sampaikan ke Kemenkumham putusan sidang Mahkamah Partai Golkar hari ini. Di dalam putusan jelas dikatakan bahwa kami harus melakukan konsolidasi organisasi dari tingkat kabupaten/kota sampai Provinsi dan menyelenggarakan Munas pada tahun 2016," tuturnya.

Adapun Ketua DPP kubu Agung, Agun Gunandjar mengatakan pihaknya bakal menemui pihak Aburizal Bakrie terkait akomodir kepengurusan. Dia menyebutkan hal tersebut membutuhkan minimal sepekan.

"Enggaklah, seminggu ini. Baru kita akan serahkan kepada Kemenkumham. Kita akan bertemu dulu dengan Ical," tutur Agun.

Dia pun meminta agar kubu Ical menaati putusan Mahkamah Partai. Pasalnya, ini putusan final. "Ya, kan jelas ini putusan final dan mengikat. Jadi harus ikut," sebutnya.

Blog Archive