Thursday, March 19, 2015

Disebut Tidak Manusiawi Saat Tangkap Razman, Jaksa: Polisi Pasti Memahami

Disebut Tidak Manusiawi Saat Tangkap Razman, Jaksa: Polisi Pasti Memahami

Pengacara Eggi Sudjana protes dengan menyebut pelaksanaan eksekusi badan terhadap Razman Arif Nasution tidak manusiawi. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jaksa telah bertugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum. Juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).

Eggi akan melaporkan tim jaksa yang mengeksekusi Razman ke Bareskrim Polri dengan dasar Pasal 333 KUHP juncto Pasal 421 KUHAP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Namun jaksa beralasan bahwa tindakan eksekusi Razman bukan perbuatan pidana.

"Tindakan tersebut tentu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang. Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," tegas Tony.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Razman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1260 K/Pid/2009.‎ Putusan kasasi itu menguatkan putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Razman atas kasus penganiayaan.

Pihak Razman berkilah bahwa dalam ‎putusan MK di tahun 2012 menyatakan Pasal 197 KUHAP yang mengatur mengenai aturan putusan pemidanaan harus mencakup seluruh unsur termasuk perintah untuk memasukkan ke penjara. Dan menurut Eggi dalam putusan Razman tidak ada perintah itu.

"Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan, kami selaku jaksa melaksanakan perintah putusan untuk mengeksekusi," kata Tony. detik.com

Blog Archive