Tuesday, March 10, 2015

Polisi: Penetapan Tersangka Bukan Objek Praperadilan!

http://news.detik.com/read/2015/03/1...k-praperadilan
Menang di Jateng, Polisi: Penetapan Tersangka Bukan Objek Praperadilan!

Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali. Polres Banyumas yang dimenangkan menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

"Saya rasa putusannya sudah sangat adil. Secara normatif maupun materil sudah pas dengan jawaban kami dan secara KUHAP sudah pas, sudah sesuai dengan hukum formil," kata tim advokasi dari Polda Jateng AKBP Jalal yang mewakili Polres Banyumas, Selasa (10/3/2015).

Menurut dia, hukum formil memang seharusnya seperti apa yang diputus PN Purwokerto. Sehingga sidang penetapan tersangka memang tidak masuk dalam ranah praperadilan.

"Jadi ini bukan ranah praperadilan. Cuma dieksepsinya ditolak karena tidak menyangkut pokok perkara," jelasnya.

"Jadi ditolaknya dipokok perkara, jadi eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak dieksepsi, tetapi di pokok perkara ditolak di sana," tambahnya.

Ketika ditanya kenapa berbeda dengan pendapat hakim Sarpin yang menerima praperadilan kasus BG, AKBP Jalal mengatakan jika setiap hakim memiliki keyakinan lain-lain.

"Hakim lain-lain ya," ujar Jalal.

Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali karena dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014. Mukti Ali disangkakan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai pasal 3 UU Tipikor.

Mukti Ali berdalih karena yang bersangkutan selaku pemohon gugatan bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya Desa Sumbang seperti yang disangkakan. Namun yang bersangkutan sebagai pendamping dalam kelompok tani tersebut. Atas hal itu, Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan tapi kandas.
Kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan jika dengan keputusan hakim yang menolak penetapan tersangka yang menganggap sidang tersebut tidak masuk dalam ranah praperadilan adalah kontradiktif produk hukum dimana hukum hanya berlaku pada mereka-mereka yang mempunyai pangkat dan golongan tertentu.

"Kita akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kemudian kita akan menguguat secara perdata Dirjen Peternakan dan kelompok tani yang pernah ada melalui media perdata," kata Djoko.

beda nasib kpk dengan polisi

Blog Archive