Wednesday, January 14, 2015

Pinjaman Rp 57 M Dibayar Tunai, Begini Alur Uang ke Rekening Komjen Budi

Pinjaman Rp 57 M Dibayar Tunai, Begini Alur Uang ke Rekening Komjen Budi

Sebuah perusahaan yang berbasis di New Zealand disebut memberikan kredit kepada anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama (kini 29 tahun) sebesar USD 5.900.000 atau Rp 57 miliar. Akad perjanjian kredit dilakukan pada 6 Juli 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun.

Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah Komjen Budi Gunawan.

"Bahwa dana pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) prosesnya dilakukan dengan cara diserahkan secara tunai dalam bentuk rupiah oleh pihak PBIL kepada Muhammad Herviano Widyatama di Indonesia," bunyi surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).

Setelah uang diterima secara tunai, Herviano kemudian meminta Iie Tiara yang juga salah seorang staf Komjen Budi untuk menyetor secara tunai ke rekening BCA. Dalam surat Bareskrim itu tak disebutkan hari dan tanggal Iie menyetorkan uang ke rekening Komjen Budi Gunawan. Besarnya uang yang disetor ke rekening Komjen Budi juga tidak disebutkan.

Kepada penyidik Bareskrim Polri, Komjen Budi Gunawan mengaku memiliki rekening BCA dengan nomor 5520225520. Rekening itu dibuka pada 2 Agustus 2005 atau satu bulan setelah akad kredit anaknya dengan Pacific Blue International Limited (PBIL) ditandatangani.

Dari penelusuran detikcom, pada hari pembukaan kredit tersebut ada setoran tunai tanpa buku senilai Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar. Total uang yang masuk ke rekening Komjen Budi pada 2 Agustus 2005 sebesar Rp 29 miliar.

Pada Juni 2010 Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan penyelidikan atas transaksi dalam jumlah besar di rekening Komjen Budi. "Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Budi mengatakan bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.detik.com

Blog Archive