Wednesday, January 14, 2015

PKS : KPK Injak-injak DPR

Rabu, 14/01/2015 06:28 WIB
PKS Sebut KPK Injak-injak Kewenangan DPR yang Tengah Proses Calon Kapolri
M Iqbal - detikNews


Jakarta - Anggota komisi III asal PKS Al Muzammil Yusuf melontarkan kritik keras kepada KPK atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang tengah diproses sebagai calon tunggal Kapolri di DPR. Menurutnya, KPK menginjak kewenangan DPR yang tengah memproses calon Kapolri.

"Isu (penunjukkan) calon kapolri ini sudah muncul sejak ‎Desember, pertanyaannya kenapa KPK baru mengumumkan penetapan tersangka setelah Budi Gunawan ditunjuk sebagai calon Kapolri?" kata Al Muzammil Yusuf saat berbincang dengan detikcom Selasa (13/1/2015).

‎Muzammil menyebut, kasus rekening gendut yang menimpa petinggi Polri itu sudah ada sejak tahun 2003. Tapi dari rentang sejak kasus itu ramai dibicarakan sampai sekarang, KPK seperti menunggu momentum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ketika momentum itu tiba, kini menjadi dilema bagi DPR yang tengah memproses Komjen Budi sebagai calon tunggal Kapolri tapi tersangka rekening gendut. Juga dilema bagi Presiden yang sudah menunjuk Kepala Lemdikpol Polri itu untuk menggantikan Jenderal Sutarman.

"DPR punya kewenangan, KPK juga punya kewenangan. Tapi kenapa harus melanggar kewenangan pihak lain? KPK bisa kok memproses Budi Gunawan baik terpilih sebagai Kapolri maupun tidak terpilih," kritik politisi PKS itu.

Muzammil menolak argumentasi pimpinan KPK yang menyebut penetapan tersangka ini karena Jokowi tidak menerima konsultasi KPK sebelumnya soal calon Kapolri. Begitu juga posisi KPK untuk memberi masukan.

"Apa urusannya dengan konsultasi! Sejauh punya dua alat bukti yang cukup dia berhak umumkan. Kalau beri masukan bukan kewenangan KPK, tapi Kompolnas!" kata Muzammil dengan nada tinggi.

Maka posisi sekarang dianggap Muzammil menyulitkan DPR. Jika ditetapkan akan dianggap blunder karena sudah tersangka, pun dibatalkan maka DPR seakan-akan tidak berwenang menyeleksi calon Kapolri.

‎"Hormati kewenangan masing-masing lembaga negara, kecuali presiden cabut kembali Budi Gunawan sebagai calon Kapolri," tuturnya.

Lebih jauh, Muzammil mengingat saat KPK jilid pertama dipimpin Taufiqqurahman Ruki, saat itu Ruki menyatakan‎ tak ingin memproses seseorang sebagai tersangka ketika sedang mencalonkan diri untuk jabatan tertentu.

Hal itu dianggap langkah bijak karena pimpinan KPK tak ingin membentuk opini negatif terhadap calon yang bersangkutan sehingga membuatnya menjadi kalah.

"Pertanyaannya sekarang, apakah penegakan hukum bermain dengan permainan politik? Hukum itu pendekatan hukum. Kalau Budi Gunawan tidak jadi calon Kapolri, apakah tidak akan jadi tersangka? Lalu karena jadi calon maka tersangka?" kritik Muzammil.

‎"Apakah juga fit and proper test ini mengganggu kewenangan KPK? Apakah bisa lembaga negara injak kewenangan lembaga negara lain? Bernegara itu pakai aturan! Saya nggak ada urusan membela Polri, tapi bernegara ada aturan, prosedur dan substansi," imbuhnya.

Sementara, ketua KPK Abaraham Samad mengatakan tidak adak ada upaya KPK untuk menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka sengaja saat dia tengah dicalonkan sebagai Kapolri.

‎"Hanya kebetulan semata," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/1) kemarin. Tukang sabun dan tukang cebok silahkan bersatu-padu mumpung pas momennya.

:cool001:

Blog Archive