Thursday, February 19, 2015

BG akan aman dg adanya dua plt pimpinan KPK baru

Gimana Ruki mau menuntaskan kasus BG jika kasusnya sendiri terjadi ketika Ruki menjadi ketua KPK periode pertama dulu? Dan BG sendiri waktu itu kepala biro pembinaan karyawan mabes polri sering mondar mandir ke gedung KPK menemui Ruki lewat pintu samping.

Duo plt baru tsb secara halus cenderung membela BG (ruki) dan hakim sarpin (seno adjie) dalam gugatan pra peradilan BG.

Jadi jangan harap kasus BG akan dilanjutkan.
Solusinya ya win2 solution....BG kasusnya dilupakan sedang BW dan AS di SP3 kan....


Dan pada akhirnya masyarakat yg ingatannya pendek akan lupa....dan akan ingat lagi kalau ada kasus tangkap jenderal polisi lagi.




Hahahahahahaha





PENUNJUKAN pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK sepertinya belum menyelesaikan masalah. Pasalnya, kredibilitas para pelaksana tugas itu masih dipertanyakan. Seperti misalnya Taufiequrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji yang kerap memberikan pernyataan seperti berpihak pada Budi Gunawan.

Ketika konflik KPK vs Polri bergulir, Ruki kerap menyuarakan lantang sahnya pengujian terhadap penetapan tersangka. Hal itu dia sampaikan saat dia menjadi narasumber dalam sebuah dialog di televisi swasta.

Dia juga mempermasalahkan kenapa, seorang Budi Gunawan belum pernah diperiksa namun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ruki kerap mengkritisi kinerja pimpinan KPK jilid dua dan jilid tiga. Meskipun diinternal KPK, kinerja pimpinan KPK jilid satu yang dipimpin Ruki prestasinya juga tidak menonjol.

Grafis data penanganan perkara di situs KPK juga berbicara. Pada kurun waktu 2004-2007, kasus yang ditangani KPK pertahunnya tak lebih dari 30 perkara. Rinciannya untuk penyidikan ada 2 kasus (2004), 19 kasus (2005), 27 (2006), dan 24 (2007).

Pada saat Ruki memimpin KPK, juga tak ada petinggi polri yang dijerat korupsi. Namun kondisi itu berbeda ketika KPK jilid dua. Secara kualitas dan kuantitas penanganan kasus mulai terlihat menonjol.

Saat itu KPK dipimpin oleh Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Haryono Umar dan M. Yasin. Saat itu KPK juga mulai menyasar korupsi di tubuh polri. Yakni kasus korupsi Kabareskrim, Komjen Susno Duadji.

Ketika KPK berganti pimpinan jilid tiga, Abraham Samad Cs, kasus korupsi di tubuh Polri juga kembali diusut, yakni Simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Artinya, Ruki selama ini belum teruji menangani kasus yang berkaitan dengan almamaternya sendiri.

Terkait pelantikannya, Ruki mengaku belum menerima informasi langsung dari Presiden maupun Sekneg. "Saya baru tahu dari media," ujarnya. Dia mengaku sebagai prajurit siap mengemban perintah presiden.

"Saya harus siap, meskipun harus meninggalkan kenyamanan saya," ujarnya. Seperti diketahui, saat ini Ruki menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jabar Banten. Mengenai kisruh KPK dan Polri, Ruki mengaku akan melakukan koordinasi ke dalam dulu dengan para komisioner lainnya. Sebab menurut dia semua keputusan harus diambil secara kolektif kolegia.

Informasi yang beredar, saat menjabat pimpinan KPK, Ruki dikenal dekat dengan Budi Gunawan. Budi kabarnya kerap datang ke KPK namun tidak lewat pintu depan sebagaimana tamu pada umumnya. Jawa Pos (Induk JPNN), sempat mendapati foto Ruki bersama Budi Gunawan, beberapa tahun lalu

Terkait hal ini, Ruki mengatakan meski sesama berasal dari kepolisian, dia tidak merasa ada konflik kepentingan. Terkait kedetakatanya dengan Budi Gunawan, Ruki menjawab sejak berpangkat kolonel sudah berdinas di luar polisi. Jadi, pengetahuannya soal BG hanya sebatas kenal karena sesama perwira polisi. "Tak ada kedekatan khusus," ujarnya.

Selain Ruki, Indriyanto Seno Adji juga bisa menjadi duri dalam daging ditubuh KPK. Seperti halnya Ruki, dalam perseteruan KPK vs Polri, Indriyanto juga banyak mengeluarkan pernyataan yang terkesan mendukung Budi Gunawan.

Indriyanto termasuk orang yang mendukung putusan Hakim Sarpin yang telah memenangkan gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan. Padahal jelas penetapan tersangka dalam KUHAP tidak disebut sebagai obyek yang bisa dipraperadilankan.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Indonesia itu, Hakim Sarpin sudah memperlihatkan sebagai hakim yang tidak menjadi corong undang-undang, dengan tidak semata-mata mengacu pasal 77 KUHAP. (gun/dim)

Blog Archive