Tuesday, February 17, 2015

Darurat KPK, Jokowi Diminta Siap Terbitkan Keppres dan Perppu

Darurat KPK, Jokowi Diminta Siap Terbitkan Keppres dan Perppu

Penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dipastikan bakal mengganggu kinerja KPK. Hal ini karena sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga sudah berstatus tersangka. Dengan kondisi KPK seperti ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk segera mengambil langkah cepat dan strategis.

Tinggal dua pimpinan yang tidak berstatus tersangka, ini pasti akan menggangu kerja KPK, apalagi nanti kalau Abraham diperiksa di Polda Sulselbar, harus bolak-balik dari Jakarta, kata Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani saat dihubungi CNN Selasa (17/2).

Arsul menegaskan, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu soal penggantian pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Sebelum mengeluarkan perppu, Presiden Jokowi harus terlebih dulu menerbitkan keputusan presiden atau keppres mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

Terbitkan keppres pemberhentian dulu karena pada saat pimpinan KPK diangkat melalui keppres, tutur politikus PPP ini.

Arsul menyarankan untuk pengganti pimpinan yang berstatus tersangka, bisa dipilih orang-orang yang pernah menjadi pimpinan KPK. Ini penting karena mereka sudah mengetahui internal dan kerja KPK, jadi untuk membantu kerja KPK yang sekarang, ujar Arsul. Integritas moral mereka juga tinggi, lanjut dia.

Menurut Arsul, yang jelas harus dipilih orang-orang yang kuat untuk membantu KPK yang saat ini tengah terpuruk. Bisa Busyro, Haryono, Jasin, kalau Tumpak atau Erry Riyana dilihat dulu faktor usianya, tuturnya.

Dia menambahkan, selain para mantan komisioner KPK, bisa juga dipilih orang di luar KPK yang kredibilitasnya tinggi seperti mantan Wakapolri Oegroseno. (CNN Indonesia)

Blog Archive