Thursday, February 19, 2015

Eksekusi mati enam WNA kasus narkoba, Indonesia panen tekanan

Eksekusi mati enam WNA kasus narkoba, Indonesia panen tekanan

Eksekusi mati tahap dua akan segera dilakukan, meskipun masih belum ada kepastian tanggal berapa eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Pada tahap ini, ada 11 orang yang akan dieksekusi.

Sebelas orang ini berasal dari 7 negara berbeda. Ada orang Indonesia, Australia, Brasil, Prancis, Nigeria, Ghana, dan Filipina. Delapan orang dieksekusi lantaran kasus narkoba, sementara sisanya lantaran kasus pembunuhan.

"Sebelas itu terdiri dari delapan kasus narkoba dan tiga kejahatan pembunuhan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana pada Jumat (30/1).

Masing-masing dari terpidana mati itu, sudah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, namun tak ada satu pun yang diterima. Keputusan tegas dari presiden untuk tetap mengeksekusi mati para terpidana tersebut mendapat kecaman dari pemerintah negara asalnya.

Contoh saja Australia, dengan getol Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Australia meminta Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati pada kedua warga negara mereka. Mulai dari membuat surat Peninjauan Kembali (PK) hingga yang terakhir dengan cara yang tidak patut dipuji, yaitu pemboikotan pariwisata.

"Saya pikir warga Australia akan melakukan aksi tak setuju terhadap apa yang dilakukan pemerintah Indonesia, termasuk membuat keputusan untuk tidak berlibur di Indonesia," ujar Menlu Australia Julie Bishop saat diwawancarai stasiun radio lokal, Jumat pekan lalu.

Menghadapi tekanan tersebut, Indonesia tak lantas jadi gentar. Menlu Indonesia Retno L. P. Marsudi malahan sebut ancaman itu hanya gertak sambal belaka.

"Saya masih belum tahu bagaimana caranya pemerintah Australia mencegah warga negaranya untuk berkunjung ke suatu tempat. Saya tidak bisa terbayang bagaimana caranya. Jadi sekali lagi rakyat Australia akan cerdik menentukan tujuan mereka berlibur," ucapnya bijak menanggapi pernyataan Bishop.

Selain Australia, kini Brasil dan Prancis juga melayangkan protesnya terhadap hukuman mati di Indonesia. Namun cara mereka tak seekstrem Australia.

Brasil, dengan surat keterangan kesehatan, meminta warganya ditunda proses eksekusinya.

Penyakit yang jadi alasannya adalah penyakit kejiwaan dan depresi.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, sepupu dan tim pengacara salah satu warga Brasil ini meminta penundaan. Sambil menitikkan air mata, sepupu terpidana membeberkan penyakit yang dialami saudaranya tersebut.

Kemarin, Prancis juga melakukan hal yang sama. Mereka meminta Pemerintah Indonesia meninjau kembali kasus warganya.

Bahkan beberapa waktu lalu, Sekjen PBB turut berkomentar mengenai hukuman mati, yang disebut-sebut pemerintah Indonesia sebagai hukum positif dan tidak menentang hukum internasional.

Berikut daftar nama terpidana eksekusi mati tahap dua tersebut:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014

Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kilogram di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014. Kasus: Kepemilikan 334 gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4. Harun bin Ajis (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 32/G 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita 138,6 kilogram Shabu, 290 kilogram Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kelapa Gading, 7 November 2003.

8. Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba.

9. Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)

Putusan Grasi: Keppres 4/G

Kasus: Penyelundupan heroin 5 kilogram di tahun 1999.

10. Rodrigo Gularte (WN Brasil)

Putusan Grasi: Keppres 5/G

Kasus: Penyelundupan 19 kilogram kokain dalam papan seluncurnya, 2004.

11. Andrew Chan (WN Australia)

Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015

Kasus: Penyelundupan 8 kilogram narkotika jenis heroin, 2005.

Bagaimana Indonesia menghadapi tekanan berbagai negara tersebut? Akankah menjadi lemah dan akhirnya menyetujui pembatalan eksekusi mati atau malah tetap teguh memegang hukum yang dianggap hukum positif ini?

Blog Archive