Thursday, February 12, 2015

Jokowi Diminta Berani Minta Porsi Saham Tambang Asing

Jokowi Diminta Berani Minta Porsi Saham Tambang Asing

Pengamat pertambangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar lebih berani meminta porsi saham dari perusahaan tambang asing dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Poin revisi yang utama adalah meningkatkan persentase kewajiban divestasi saham perusahaan dari 30 persen menjadi 50 persen menjadi milik pemerintah.

"Kami harapkan pemerintahan baru bisa mengkoreksi pasal divestasi karena PP ini hanya mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Pemerintah jangan takut toh perubahan ini ada di dalam klausul sehingga pemerintah tidak menyalahi Undang-Undang Minerba," kata pengamat pertambangan Simon F. Sembiring di Jakarta, Kamis (12/2).

Simon mencontohkan, dengan hanya mewajibkan PT Freeport Indonesia mendivestasikan 30 persen saham lantaran perusahaan ini memiliki kegiatan pertambangan bawah tanah, keuntungan yang diperoleh pemerintah dari kegiatan pertambangan di Papua dinilai teramat kecil.

Untuk itu, dia meminta agar Jokowi berani merevisi PP Nomor 77 Tahun 2014. "Kalau mayoritas pemegang saham tidak menginginkan adanya pembagian dividen, maka pemerintah tidak bisa apa-apa. Jadi keuntungannya hanya dari royalti dan pajak. Oleh karena itu perlu perbesar saham,”cetus Simon.

Simon berharap pemerintah segera membentuk tim ahli yang bertugas merevisi PP tersebut. Simon yang juga mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, menjelaskan pengesahan PP tersebut tergolong unik lantaran ditandatangani dua pekan menjelang habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Revisi PP itu dua pekan bisa selesai kok. Jadi kita minta agar segera direvisi," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Sonny Keraf berpandangan desakan untuk merevisi PP ke pemerintah merupakan hal yang wajar dan tidak menyalahi aturan.

"Toh kalau mengacu di Undang-Undang Minerba, perusahaan pertambangan tidak dapat mengajukan arbritase internasional kalau wacana tersebut direalisasikan. Lagipula kewajiban divestasi memang harus dikaji lagi," ungkapnya. cnnindonesia.com

Blog Archive