Monday, February 2, 2015

KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba

KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, di rumah tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Timur. Sutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.


Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, Sutan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. "Untuk tersangka SBG dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama tersangka ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang beralamat di rutan Salemba," ujar Jihan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015) malam.


Johan mengatakan, penyidik KPK masih mengembangkan kasus ini berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan lanjutan tersangka. Penyidikan itu mencakup dugaan keterlibatan anggota lain di DPR dalam penetapan APBN-P KESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR RI.


"Kemungkinan itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran 2013 di kementerian ESDM bersama VII," kata Johan.


Sutan ditahan setelah menjalani sembilan jam pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin siang. Ia keluar gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Begitu menuruni tangga pelataran gedung KPK, Sutan langsung dikepung wartawan dan dicecar pertanyaan seputar penahanannya.


"Saya ngikutin prosedur ya, benar-tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," ujar Sutan.


KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. kompas.com

Blog Archive