Friday, March 6, 2015

Ahok Vs KKP " Pelanggaran Izin 17 Pulau Buatan Jakarta"

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan tekanan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal perizinan pembangunan proyek reklamasi pulau buatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa berwenang mengeluarkan izin reklamasi.

Pihak KKP meminta Ahok mengikuti prosedur yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Ikut aturan! ikut aturan Perpres 122," tegas Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (12/02/2015).

Saad menjelaskan di dalam Perpres 122 Tahun 2012, mengatur proses pembangunan reklamasi pulau buatan. Pertama Pemda DKI Jakarta wajib membuat perencanaannya tentang zonasi yang akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Proses kedua Pemda DKI Jakarta tidak boleh langsung memberikan izin pelaksanaan reklamasi sebelum izin lokasi diterbitkan. Kemudian setelah ada izin lokasi maka pengembang wajib melakukan studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) agar dapat memperoleh izin lingkungan dan memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan.

Tahapan selanjutnya adalah menyusun induk reklamasinya. Di dalam induk reklamasi itu selain menjelaskan tentang berapa luas yang akan diuruk materialnya, dijelaskan juga material uruk diambil dari mana.

"Ini juga penting, jangan-jangan nanti mengambil material dari pulau, pulaunya bisa hilang atau mau mengambil darimana itu harus dijelaskan dalam perencanaan reklamasi, setalah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Saad
Selain itu, Pemda DKI Jakarta harus meminta izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP). Alasannya karena Jakarta termasuk bagian dari Kawasan Strategi Nasional (KSN).

"DKI sudah keluar PP-nya soal kawasan strategis nasional, kewenangannya itu adalah kawasan strategis tertentu seperti pulau kecil, lintas provinsi, dan pelabuhan yang menjadi kewenangan pusat, itu ekspisit di dalam Perpres dan diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2014 (tentang wilayah pesisir)," paparnya.

Saad juga menjelaskan ketika era mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yang dikeluarkan baru sebatas izin prinsip bukan reklamasi. Sehingga Ahok tak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya.

"Ini waktunya zaman Pak Foke bukan izin reklamasi tetapi baru izin prinsip, kecuali yang sebelah barat, jadi menurut saya tidak bisa dilempar ke Pak Foke karena ini urusannya Pak Ahok," tuturnya.

Ia meminta gubernur DKI Jakarta mentaati aturan dan tidak bisa menerobos regulasi yang ada di Perpres 122/2012.

"Saya tidak bisa mengatakan tidak, go (dilanjutkan) or not go (tidak dilanjutkan). Yang jelas saya minta ikuti aturan, Undang-undang jelas, pembagian wewenang jelas," kata Saad.

Seperti diketahui, dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

ementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).

KKP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur atau pemda. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.

Menurut pihak KKP, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN, sehingga kewenangan perizinannya ada di KKP meski zonasinya di bawah 12 mil dari pantai.

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro hanya salah satu dari sekian banyak pengembang lainnya yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

http://finance.detik.com/read/2015/0...buatan-jakarta


Isu Ini Yang Mau DiTutupi ke Publik ya...


yuk monggo

Blog Archive