Sunday, February 1, 2015

Jika Komjen BG Menang, Tersangka Korupsi Lain Bisa Ikut Praperadilankan KPK

Jika Komjen BG Menang, Tersangka Korupsi Lain Bisa Ikut Praperadilankan KPK

Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bila dikabulkan, maka praperadilan akan dijadikan celah hukum untuk para koruptor.

"Kalau ini dimenangkan BG, semua tersangka korupsi akan gunakan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya," ujar Refly di Bakoel Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Refly mengatakan bila hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan BG vs KPK mengabulkan permintaan BG, maka KPK akan gigit jari. Dia meminta hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutus perkara ini.

"Kita juga tahulah pengadilan di sini masih banyak brengseknya. Kalau ini dimenangkan, KPK akan gigit jari," ujarnya.

Refly menambahkan, pra peradilan tidak bisa menguji status penetapan tersangka. Tapi Refly mengingatkan, PN Jaksel pernah memutus hal yang sama di kasus Chevron.

"Pra peradilan itu hanya untuk menguji penangkapan, penahanan dan atau ganti rugi," ujarnya. detik.com

Blog Archive