Tuesday, March 24, 2015

Bawa pulang meja, pemulung dibui ngakunya sudah izin satpam Mal

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w...mal-lippo.jpg]
Istri Imam Basuki, Mujiati tidak menyangka kalau suaminya bakal meringkuk di tahanan gara-gara meja buntut yang diangkut dari tempat sampah, di lokasi tempatnya bekerja. Meja, gerobak berikut sepeda motor yang digunakan menarik kini statusnya sebagai barang bukti di kantor polisi.

"Meja itu ditawarkan ke tetangga-tetangga di sini tidak mau, akhirnya dibiarkan di samping rumah," kata Mujiati di rumah kontrakannya Jalan Wukir Gg Sumber II Nomor 26 RT 1/RW 4, Kelurahan Temas, Kota Batu, Senin (23/3).

Mujiati didampingi adik iparnya, Yoyok Arif Santoso mengungkapkan kegelisahannya bercampur bingung saat suaminya ditahan di kantor polisi. Imam yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kebersihan Lippo Plaza Batu itu sehari-hari bekerja pukul 23 WIB dan pulang dini hari.

Mas Imam mengambil meja itu pada 8 Februari 2015. Dia ditahan seminggu kemudian, pada 15 Februari 2015 malam hingga sekarang ini, kata Yoyok.

Kendati sudah mendapat izin dari security mal tempatnya bekerja untuk membawa pulang sebuah meja yang sudah rusak, Imam tetap diproses hukum dan ditahan oleh Polres Batu. Dia dianggap melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Karena perbuatan Mas Imam dilakukan malam hari, polisi menjerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Padahal tidak ada pencongkelan cendela, wong meja itu sebenarnya sudah dibuang. Memang kerjanya malam hari, mulai pukul 23 WIB sampai pagi," kata Yoyok menegaskan.

Sudah sebulan lebih, Imam Basuki ditahan dan kini berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Batu. Berkas masih P-19 sehingga dan tengah dikoreksi Kejaksaan.

Yoyok mengaku sudah melakukan negosiasi dengan pihak mal. Pelapor juga sudah menarik laporannya dengan kertas bermaterai, tapi polisi tetap melanjutkan.

"Mas Imam itu kan dilaporkan oleh Freddy Wicaksono, manajer keamanan mal. Tapi karena kata polisi itu tindak pidana sehingga kasusnya tetap dilanjutkan. Laporannya sendiri sudah dicabut," kata Yoyok.

Sumber
Spoiler: Merdeka.com

Blog Archive