Saturday, March 7, 2015

Budinisasi ditubuh POLRI

BG Efek lebih gede dari Jokowi efek
setelah lolos dari jeratan KPK, ternyata BG mampu menempatkan pengikutnya dihampir seluruh lini POLRI
Ini Para Anak Buah Komjen BG yang Naik Jabatan
Beberapa anak buah Komjen Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) naik jabatan.

Salah satunya Kombes Victor Edi Simanjuntak, yang sebelumnya direkomendasikan Ombudsman mendapatkan sanksi karena kasus penangkapan Bambang Widjojanto.

Promosi jabatan Victor itu tertuang dalam telegram rahasia nomor ST/494/III/2015. Victor yang sebelumnya menjabat Kabag Kermadiklat Robindiklat Lemdikpol itu mendapatkan promosi menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. Di jabatan barunya, dia menjadi anak buah Komjen Budi Waseso.

Bukan hanya Victor, dalam telegram rahasia itu juga terdapat belasan mutasi polisi di lingkungan Lemdikpol. Rata-rata mereka mendapatkan promosi jabatan. Seperti misalnya Brigjen Musyafak yang sebelumnya menjabat Karokurlum Lemdikpol promosi menjadi Wakapolda Jateng. Begitu juga Kombes Erwin Triwanto, Kabag Jiansosmas Bid STIK Lemdikpol promosi sebagai Kapolda DIY.

Khusus mutasi Victor, sejumlah pihak angkat bicara. Termasuk Ombudsman RI yang sebelumnya merekomendasikan sanksi pada Victor. Seperti diketahui, Victor termasuk yang mendapatkan rekomendasi agar disanksi karena terlibat dalam penangkapan pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.

Victor dinilai layak disanksi karena saat penangkapan Bambang dia tidak dalam posisi sebagai anggota Bareskrim dan tidak tercantum dalam surat tugas. Wakil Ketua Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan terus memonitor rekomendasi atas kasus mal administrasi yang terjadi dalam penangkapan Bambang.

"Mutasi itu memang wewenang mereka, tapi dari sisi logika sangat disayangkan. Yang melakukan mal administrasi justru mendapatkan promosi," ujar Budi, kemarin (6/3). Menurut dia, mutasi terhadap Victor tidak masuk akal.

Budi mengaku akan memonitor terus sejauh mana Polri melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Polri memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika tidak dilaksanakan maka Ombudsman akan lapor ke Presiden.

Sebenarnya rekomendasi Ombudsman juga sudah ditembuskan ke Presiden, Komisi II dan III DPR serta Bambang Widjojanto sebagai pelapor. "Kami akan sampaikan dalam laporan khusus ke Presiden. Namun kita tunggu 60 hari dulu," tegas Budi.

Kompolnas khawatir mutasi itu diwarnai dengan intervensi pihak tertentu. Komisioner Komponlas, M. Nasser mengatakan, idealnya mutasi yang melibatkan eselon I Polri dibawa ke tingkat peneletian jajaran pejabat di eselon I. Sayangnya, Kompolnas tidak bisa melangkah lebih jauh. Dalam prakteknya mereka biasanya hanya bisa menanyakan kalau ada mutasi yang diadukan pihak tertentu.

Polri sendiri melihat mutasi itu hal biasa. Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Agus Rianto menampik rotasi itu karena intervensi tertentu. "Ini bukan kejadian yang luar biasa. Biasa saja, hanya penyegaran," ujar Agus.

Blog Archive