Sunday, March 15, 2015

Cincang Kades dengan Kapak hingga Tewas, Pelaku 3 Kali Didor Polisi

Cincang Kades dengan Kapak hingga Tewas, Pelaku 3 Kali Didor Polisi

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sumadi Edi Prayitno (44) yang mencincang Barnabas Kadar dengan kapak hingga tewas. Saat ditangkap, Sumadi mencoba kabur sehingga polisi menumpahkan timah panas ke kaki Sumadi.

Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu dihabisi nyawanya oleh Sumedi di sebuah jalan Desa Krinjing pada 10 April 2013 malam. Hal ini diketahui warga dan Sumedi lalu diarak ke kantor Polsek Dukun. Usai diproses, Sumedi lalu dipindahkan ke Polres Magelang.

Dalam perjalanan, ia sempat berusaha kabur sehingga polisi menembak kaki Sumedi 3 kali. Namun, Sumedi mengelak jika dirinya berusaha kabur.

"Kaki saya ditembak saat tangan saya diborgol dan mata ditutup dengan lakban," kata Sumedi dalam memori kasasinya yang tertuang dalam putusan Nomor 63 K/Pid/2014 sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (15/3/2014).

Dalam pengakuannya, ia nekat membunuh Barnabas karena dirinya sudah ada masalah dengan korban selama 10 tahun terakhir. Sumedi yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pasir di sungai menuduh korban memintai uang Rp 15 ribu/hari. Padahal, dalam sehari ia paling hanya mendapat upah Rp 30 ribu.

Merasa tersakiti hatinya, Sumedi mencincang Barnabas berkali-kali hingga tewas dengan kapak yang telah disiapkan. Luka bacok membekas parah di kepala, leher, punggung dan tubuh Barnabas. Meski perbuatannya sangat keji dan tak berperikemanusiaan, ia masih memohon supaya tidak mati di dalam penjara.

"Saya adalah tulang punggung keluarga yang menafkahi orang tua saya yang berusia 85 tahun dan dua orang istri dan 6 orang anak," mohon Sumedi memelas.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Sumadi Edi Prayitno (44) yang mencincang Barnabas Kadar dengan kapak hingga tewas. Saat ditangkap, Sumadi mencoba kabur sehingga polisi menumpahkan timah panas ke kaki Sumadi.

Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu dihabisi nyawanya oleh Sumedi di sebuah jalan Desa Krinjing pada 10 April 2013 malam. Hal ini diketahui warga dan Sumedi lalu diarak ke kantor Polsek Dukun. Usai diproses, Sumedi lalu dipindahkan ke Polres Magelang.

Dalam perjalanan, ia sempat berusaha kabur sehingga polisi menembak kaki Sumedi 3 kali. Namun, Sumedi mengelak jika dirinya berusaha kabur.

"Kaki saya ditembak saat tangan saya diborgol dan mata ditutup dengan lakban," kata Sumedi dalam memori kasasinya yang tertuang dalam putusan Nomor 63 K/Pid/2014 sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (15/3/2014).

Dalam pengakuannya, ia nekat membunuh Barnabas karena dirinya sudah ada masalah dengan korban selama 10 tahun terakhir. Sumedi yang sehari-hari bekerja sebagai pencari pasir di sungai menuduh korban memintai uang Rp 15 ribu/hari. Padahal, dalam sehari ia paling hanya mendapat upah Rp 30 ribu.

Merasa tersakiti hatinya, Sumedi mencincang Barnabas berkali-kali hingga tewas dengan kapak yang telah disiapkan. Luka bacok membekas parah di kepala, leher, punggung dan tubuh Barnabas. Meski perbuatannya sangat keji dan tak berperikemanusiaan, ia masih memohon supaya tidak mati di dalam penjara.

"Saya adalah tulang punggung keluarga yang menafkahi orang tua saya yang berusia 85 tahun dan dua orang istri dan 6 orang anak," mohon Sumedi memelas. detik.com

Blog Archive