Saturday, April 11, 2015

Kisruh PPP dan Golkar, Gugatan atas Menkumham Tidak Tepat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Golongan Karya (Golkar), Poempida Hidayatulloh menilai pengajuan hak angket terhadap Menkumham Yasona Laoly soal kisruh kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama sekali tak berdasar. Karena kasus Partai Golkar jelas berbeda dengan kasus PPP, Jadi sama sekali jangan ada penilaian atau opini yang seolah menyimpulkan bahwa masalah keduanya adalah sama.

Seperti dikutip beritasatu.com, Sabtu (04/04) Poempida menjelaskan, saat terjadi dualisme Golkar yaitu dilaksanakannya Munas Ancol dan Munas Bali, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bukan sebagai pribadi Menkumham Yasona Laoly, sama sekali tidak mengeluarkan SK apapun. Bahkan menyatakan bahwa masalah Partai Golkar adalah masalah internal.

Kemudian kasus hukum awal pun berjalan yang hasilnya mengembalikan penyelesaian masalah Partai Golkar melalui Mahkamah Partai, yang secara spesifik menyebutkan nama-nama pimpinan dan anggota-anggotanya yang lima orang itu. Dan kemudian Sidang Mahkamah pun digelar yang hasilnya sebenarnya mengarah kepada islah. Namun diberikan kepada Agung Laksono untuk mengawal konsolidasi dengan mengakomodasi kubu Bali sampai kemudian diadakan Munas 2016 selambatnya. Saya melihat ini suatu solusi dari kebuntuan yang ada.

Setelah hasil Mahkamah Partai itulah kemudian Muncul SK Menkumham yang mewakili negara, sekali lagi bukan pribadi Yasonna Laoly. Jadi jika memang ada yang melaporkan Yasona Laoly ke Bareskrim atas nama Pribadi, sama sekali tidak tepat. Karena Yasona Laoly sebagai Menkumham hanya melakukan pengambilan kebijakan saja.

Karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat atau menggalang opini yang tidak benar/palsu. Jangan bertindak yang provokatif dan tidak menyebarkan kabar palsu terkait kebijakan Menkumham Yasona Laoly dalam menangani kisruh PPP dan Golkar.

Dan menanggapi pengajuan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait keputusan dualisme di PPP dab Golkar, kita harapkan hal yang bersifat yuridis formal sebaiknya diserahkan kepada proses hukum saja dan semua pihak harus menghormati sebagai dasar negara dengan supremasi hukum. Kita hargai proses hukum tapi jangan sampai hak angket jadi masalah baru yang bisa membuat suasana politik jadi tidak produktif.

Blog Archive