Wednesday, January 14, 2015

Dua Agen Togel di Aceh Dihukum Cambuk

Dua Agen Togel di Aceh Dihukum Cambuk

Dua pria Aceh yang terbukti menjadi agen toto gelap (togel) dihukum cambuk. Masing-masing dikenai enam kali cambukan. Hukuman itu dilaksanakan di Lapangan Alun-Alun Pulo Sarok atau depan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Keduanya dinyatakan melanggar qanun syariat Islam tentang perjudian. Eksekusi terhadap kedua warga Gunung Meriah, Aceh Singkil, berinisial Pai (35) dan Aw (33) ini disaksikan ratusan orang, termasuk pejabat setempat. Ini merupakan kali pertama penerapan hukuman cambuk di Aceh Singkil.


Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Abdullah, mengatakan, keduanya dieksekusi dengan rotan oleh seorang algojo yang didatangkan dari Banda Aceh. Proses pencambukan lancar meski kawasan itu sempat diguyur hujan.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Syariah memutuskan keduanya melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian, dan dikenakan hukuman masing-masing enam kali cambuk.


“Mereka adalah agen buntut (togel),” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (14/1/2015).


Ia mengatakan, Pai dan Aw sempat ditahan dua bulan usai ditangkap aparat penegak hukum di kawasan Gunung Meriah pada November 2014 karena terlibat sebagai agen togel yang meresahkan masyarakat.


“Saat penangkapan ikut disita sejumlah uang, repas, kertas tertulis kode-kode buntut,” ujarnya.


Abdullah menilai eksekusi cambuk ini bukti bahwa pihaknya serius menerapkan syariat Islam di kabupaten tersebut, sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan maksiat. okezone.com

Blog Archive