Monday, February 2, 2015

[KESURUPAN MAK LAMPIR] Menteri Susi Mulai Melunak Soal Kebijakannya

SETELAH SEBELUMNYA SOWAN
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah menteri Kabinet Kerja Joko Widodo menyempatkan diri mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar 27A, Jakarta, pada hari ulang tahun ke-68 mantan Presiden RI tersebut, Jumat.

Dari pantauan, sejumlah menteri pemerintahan Jokowi antara lain Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, telah hadir di kediaman Megawati.

Selain menteri kabinet Jokowi, hadir pula Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dan sejumlah duta besar.

Sebelumnya Politisi PDIP Ribka Tjiptaning mengabarkan bahwa pengurus DPP PDIP juga hadir ke kediaman Megawati sejak siang hari untuk mengucapkan selamat ulang tahun.

"Tadi ada saya, pak Andre (Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira), ada Hasto (Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto)," kata Ribka. HASILNYA: Menteri Susi Mulai Melunak Soal Kebijakannya

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mulai melunak atas kebijakan yang dikeluarkannya. Salah satunya adalah aturan pelarangan transhipment atau bongkar muat muatan di tengah laut.

Susi menyadari larangan transhipment berdampak langsung pada industri perikanan. Pengiriman ikan ke luar negeri menjadi terhambat. Khususnya pada mereka yang secara langsung tidak melakukan penangkapan ikan.

"Kita buat larangan transhipment 2014, memukul beberapa pemain perikanan yang sebetulnya tidak melakukan transhipment luar negeri," ucap Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (2/2).

Melihat kondisi ini, Susi bersama kementerian merancang petunjuk teknis (juknis) untuk kondisi tertentu melakukan transhipment. Susi memberi kelonggaran bagi pelaku industri agar boleh bongkar muat ikan di fishing ground tengah laut.

"Kita tidak cabut pelarangan, tapi buat juknis untuk para pelaku penangkap untuk membawa hasilnya dari fishing ground ke pelabuhan, diperbolehkan dengan ketentuan mengikat diberi sanksi jika itu diselewengkan," tegas Susi.

Adapun juknis yang dimaksud salah satunya soal pemberian vessel monitoring system (VMS) dan pendataan kapal yang boleh melakukan transhipment.

"Juknis tadi akan dilengkapi restriksi, VMS, data kapal, dan sebaginya ," tutupnya. KESURUPAN MAK LAMPIR?
:shocked1:

Blog Archive