Wednesday, January 14, 2015

Nikita Mirzani Langsung Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Nikita Mirzani Langsung Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

Setelah menyerahkan diri ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015) pagi, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke rutan Pondok Bambu.

"Nikita dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiyaan. Nikita dijebloskan ke rutan pondok bambu dengan hukuman lima bulan berikut potongan dua bulan," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra, di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).


Chandra menuturkan, Nikita sebelumnya telah mengupayakan langkah hukum terkait kasus penganiayaan pada 2012.
"Muncul lagi yang bersangkutan kembali mengupayakan upaya hukum," jelas Chandra.


Sekadar diketahui, setelah melengkapi berkas administrasi dan membuat berita acara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu di Jakarta Timur.


Namun, Niki tidak menggunakan mobil tahanan, melainkan Xtrail berwarna putih milik jaksa. okezone.com

Blog Archive