Wednesday, January 14, 2015

Princess Santang Tak Akui Titin sebagai Ibunya

Princess Santang Tak Akui Titin sebagai Ibunya

Persidangan gugatan anak kandung, Princess Santang, terhadap ibunya, Titin Suhartini, kembali dilanjutkan hari ini. Agenda sidang yakni kembali menunjukkan bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, tak tampak Princess Santang mendatangi ibunya, meski sekadar menyapa atau bersalaman. Terlihat Princess Santang membuang muka saat berpapasan dengan keluarganya.


Anak pertama Titin, Prince Gusti Harya, mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya memberi bukti-bukti tambahan kepemilikan rumah yang berlokasi di Sukasari, Kota Bogor, serta dasar-dasar hukum mengenai kepemilikan aset bangunan rumah.


"Rumah itu dibeli papah (Prince Kanjeng Gusti) pada 17 Desember 1987 di atas sebidang tanah seluas 230 meter dengan harga Rp25 juta dari R Abdullah. Setelah itu, membeli lagi sebidang tanah dari R Abdullah juga pada 24 Agustus 1988 seluas 300 meter seharga Rp8 juta. Ada saksi mengetahui pembelian rumah itu setelah mamah menikah dengan papah berjalan 10 bulan tepatnya pada Februari 1987," kata Harya.


Namun untuk penambahan bukti pembelian rumah di Taman Cibalagung, Bogor Barat, Harya menyatakan kesulitan menemui pemilik rumah bernama Tumpal. Sebab, dia menduga ada permainan Princess Gusti Santang, anak kandung kedua tergugat yang sekaligus sebagai pendamping kuasa hukum insidentil penggugat.


Sementara, usai persidangan, Titin kembali dirundung duka. Ia mendengar pernyataan Princess Santang yang tak mengakui dirinya sebagai ibu. "Saya mendengar dia enggak mengakui saya. Kok tega-teganya dia bisa bicara seperti itu. Saya yang melahirkan dia, yang merawat dia," katanya sambil mengeluarkan air mata.


Titin tak habis pikir mengapa anak kandungnya tersebut bisa berkata demikian. Ia dan keluarga akhirnya pergi meninggalkan gedung pengadilan dengan perasaan duka.


Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis 28 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. okezone.com

Blog Archive