Sunday, February 1, 2015

Eggi Sudjana Berharap BW Berlapang Dada

JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) norak karena mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.


"Itu namanya norak. BW seperti tidak mengerti hukum. Karena, kasus hukum yang dia hadapi tidak ada kaitannya dengan Ombudsman," ujar Eggi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Menurutnya, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk memberi teguran kepada polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua YLBHI ini.


"Mekanisme dalam KUHP pun tidak ada. Ombudsman juga tidak bisa intervensi dalam menyelesaikan permasalahan yang dia hadapi," terangnya.


Oleh karena itu, dia mengimbau BW bisa berlapang dada atas penetapan tersangka oleh Bareskrim kepadanya. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, BW juga harus segera mengundurkan diri dari jabatan.


"Kan kemarin dia sudah bilang mau mundur dengan sepenuh hati," jelasnya. (fmi)




SUMBER

Blog Archive