Monday, February 9, 2015

Gugatan Gubernur Bali Terhadap Bali Post Kandas di Tingkat Kasasi

Gugatan Gubernur Bali Terhadap Bali Post Kandas di Tingkat Kasasi

Bali Post menang atas gugatan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika di tingkat kasasi. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Bali Post, tapi kemenangan pers Indonesia.

‎Dalam amar putusan perkara nomor 1897K/Pdt/2013, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 162/PDT/2012/PT DPS.

"Dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers, maka hukum pers harus didahulukan. Somasi bukan hak jawab. Jika masih bisa dilakukan hak jawab, tidak seharusnya langsung menempuh jalur hukum," kata kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya di restoran Casa Bunga, Renon Denpasar, Bali, ‎Senin (9/2/2015).

Hasil kasasi, menurut dia, dapat memberikan pengertian kepada pers untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers. Yakni, sesuai UU Pers Nomor 49 Tahun 1999. Karena itu, kemenangan ini menguatkan kebenaran insan pers.

"Ini bukan kemenangan Bali Post, tetapi ini kemenangan pers bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.

Sementara itu, disinggung apakah akan ada kelanjutan atau gugatan balik terhadap Gubernur Bali, kuasa hukum Bali Post lainnya, Nyoman Sudiantara menegaskan tidak akan ada kelanjutan kasus. Namun demikian, berbeda hal apabila akan ada upaya hukum dari pihak penggugat.

"Setelah menang, kasus ini sudah usai. Sebagai advokat jika ada banding dari pihak penggugat, kami akan menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya. detik.com

Blog Archive