Tuesday, February 17, 2015

Pembantai Tiga Muslim AS Terancam Hukuman Mati

Pembantai Tiga Muslim AS Terancam Hukuman Mati

Dewan juri pada pengadilan di North Carolins, Amerika Serikat, resmi mendakwa Craig Stephen Hicks atas pembunuhan tiga mahasiswa Muslim di Chapel Hill pekan lalu.

Diberitakan Reuters, Senin (16/2), Angela Kelly, Asisten juru tulis di Pengadilan Tinggi Durham County mengatakan bahwa pria 46 tahun itu didakwa atas tiga tuduhan pembunuhan tingkat satu dan penggunaan senjata api di daerah permukiman penduduk.

Berdasarkan undang-undang di North Carolina, pelaku pembunuhan tingkat satu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan suntikan.

Korban tewas dalam penembakan Selasa pekan lalu adalah tiga mahasiswa Universitas North Carolina, Deah Shaddy Barakat, 23, Yusor Mohammad Abu-Salha, 21, dan Razan Mohammad Abu-Salha, 19.

Menurut laporan penyidik, temuan awal penyebab insiden itu adalah cekcok masalah lahan parkir. Namun mereka mengatakan tengah mencari motif lain, salah satunya adalah kebencian terhadap korban karena mereka Muslim.

Kasus ini memantik perhatian internasional dan memicu keprihatinan di kalangan pengacara Muslim Amerika Serikat yang mengatakan ancaman terhadap umat Islam meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Hicks dalam akun Facebooknya telah mengklaim dirinya sebagai seorang ateis. Akun miliknya itu dipenuhi gambar-gambar dan pernyataan anti-agama.

FBI mengatakan mereka tengah melakukan penyidikan awal. Namun tidak disebutkan secara spesifik apakah penyidikan itu soal penembakan atau kejahatan berlandaskan kebencian. (CNN Indonesia)

Blog Archive