Tuesday, February 17, 2015

Seorang Kakek Tipu Warga dengan Modus Bermimpi Temukan Emas

Seorang Kakek Tipu Warga dengan Modus Bermimpi Temukan Emas
Seorang kakek nekat melakukan aksi penipuan di wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung uang hasil dari penipuan mencapai Rp 50 juta dari para korbannya.

Modus yang dilancarkan pelaku bernama Abdus Somad (70) asal Gondanglegi, Malang itu, dengan berpura-pura sebagai orang pintar. Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menginap di makam Abu Syamsuddin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kemudian pelaku bercerita kepada salah satu korban, Syahron, bahwa dirinya telah bermimpi menemukan bongkahan emas di areal pemakaman. Namun, sebelum bercerita pada calon korban, pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk memuluskan aksi penipuan.

Dimana tersangka mengecat sebuah batu hingga menyerupai emas. Kemudian bongkahan emas tersebut dikubur di areal kuburan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ke lokasi sesuai dengan petunjuk yang ada dalam mimpi.

Korban pun menuju lokasi dan melakukan penggalian usai disuruh pelaku. Setelah digali tidak terlalu dalam, korban menemukan bongkahan emas. Lalu tersangka bilang pada korban jika ingin memiliki bongkahan emas tersebut ada syaratnya.

Adapun syaratnya harus membayar mahar sebesar Rp 50 juta. Korban sepakat dengan mahar yang telah ditetapkan pelaku. Lalu korban mengajak warga lain untuk patungan agar mendapatkan bongkahan emas itu.

Setiap korban ada yang memberi Rp 2 juta hingga Rp 15 juta. Setelah terkumpul uang sebanyak 50 juta diserahkan pada pelaku, lalu pelaku menghilang. Rupanya bongkahan emas tersebut ternyata palsu.
"Pelaku akhirnya ditangkap setelah seorang korban menelefon pelaku agar ke Tambelangan lagi, dengan alasan akan diberi uang mahar kembali," terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo Ragasa, Selasa (10/02/2015).

Menurut Siswo, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena dicurigai aksi penipuan yang dilakukan tersangka, tidak kali ini saja. Itu dilihat dari modus dilancarkan pelaku.

"Pengakuannya, pelaku berada di Tambelangan sudah sebulan. Pelaku menginap di makam Abu Syamsuddin dan berpura-pura jadi orang pintar. Tersangka dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Abdus Somad mengaku, dirinya baru pertama kali melakukan penipuan pada warga. Uang hasil kejahatannya untuk membayar utang. "Saya banyak utangnya pak, jadi uang hasil itu buat membayar utang dan baru pertama kali ini saya melakukan (penipuan)," ujarnya.
Sumber: Okezone

Blog Archive