Wednesday, April 15, 2015

Duka cita dari jokowi untuk Siti Zaenab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah beroleh laporan proses eksekusi mati atas diri Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4) jam 10. 00 waktu setempat. Presiden mengemukakan duka cita mendalam atas wafatnya Siti Zainab, dan mendoakan almarhuman memperoleh tempat terbaik di sisiNya.

Saya telah melaporkan pada presiden tentang peristiwanya. Jadi pada hari ini, kura memperoleh info sesudah eksekusi itu dikerjakan, kata Menteri Luar Negeri Retno K. P. Marsudi pada wartawan, selesai jamuan makan malam dengan Perdana Menteri Norwegia, Erna Solberg, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4).

Mendengat laporannya itu, Menlu menyampaikan, Presiden Jokowi sangatlah berduka. Beliau berduka atas berita ini, katanya.

Menurut Menlu, Presiden Jokowi juga mengemukakan ikut berdukacita atas wafatnya almarhumah dan mendoakan semoga almarhumah memperoleh tempat yang baik di sisi-Nya.

Presiden juga menyatakan, bahwa Pemerintah Indonesia terus memiliki komitmen untuk selalu memberi perlindungan pada warga negara yang ada diluar negeri.

Tak Dilaporkan

Seperti di beritakan pada awal mulanya, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), sudah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) jam 10. 00 waktu setempat. Info tentang proses qishas itu di terima Pemerintah RI lewat pengacara Siti Zainab, yakni Khudran Al Zahrani.

Siaran pers Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, tak ada pemberitahuan pada perwakilan RI berkenaan proses eksekusi mati pada Siti Zaenab itu.

Pemerintah Indonesia mengemukakan memprotes pada Pemerintah Arab Saudi lantaran tak mengemukakan notifikasi pada Perwakilan RI ataupun pada keluarga tentang waktu proses hukuman mati itu, tegas Kementerian Luar Negeri RI lewat siaran persnya Selasa (14/4) malam.

Siti Zainab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jawa timur, pada 12 Maret 1968. Ia adalah buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas masalah pembunuhan pada istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah mulai sejak 5 Oktober 1999.

Sesudah lewat rangkaian sistem hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash pada Siti Zainab. Dengan jatuhnya ketentuan qishas itu jadi pemaafan cuma dapat didapatkan dari pakar waris korban. Tetapi proses hukuman mati itu dipending untuk menanti Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, meraih umur akil baligh.

Pada tahun 2013, sesudah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi sudah mengemukakan pada Pengadilan tentang penolakannya untuk memberi pemaafan pada Siti Zainab dan terus menuntut proses hukuman mati. Hal semacam ini kemudian dicatat dalam ketentuan pengadilan pada tahun 2013.

Telah Optimal

Berkenaan permasalahan yang dihadapi Siti Zainab, Kementerian Luar Negeri menuturkan, sejak dari awal, pemerintah sudah berjuang untuk mendampingiya, dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

Pemerintah Indonesia sudah lakukan seluruhnya usaha dengan cara optimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, catat siaran pers Kemlu.

Usaha yang telah dikerjakan Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Zainab di ataranya yaitu langkah hukum dengan m enunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberi pendampingan hukum pada Siti Zainab, dan memberi pendampingan dalam setiap persidangan.

Adapun langkah diplomatik sudah dikerjakan oleh tiga Presiden RI, yaitu Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), dengan kirim surat resmi pada Raja Saudi yang diisi permintaan supaya Raja Arab Saudi memberi pemafaan pada WNI itu.

Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh ataupun Jeddah juga sudah kirim surat resmi pada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf untuk Siti Zainab.

Sumber

Blog Archive