Friday, April 17, 2015

Pemblokiran Situs, Guna Mencegah Penyebaran Radikalisme Agama

Beberapa waktu lalu ada 19 situs yang diblokir karena dinilai menyebarkan paham radikalisme dapat diaktifkan kembali jika konten radikal didalamnya telah dihapus. Pengelola situs diminta menunjukkan bukti bahwa situs tidak ada lagi mempublikasi paham yang berkaitan dengan radikalisme agama.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Rabu (01/04) lalu mengatakan, normalisasi atau pengaktifan kembali situs dapat saja dilakukan, tapi kalau konten radikal itu sudah tidak ada lagi (dihapus) di masing-masing 19 situs tersebut. Pernyataan Rudiantara tersebut untuk menanggapi protes dari perwakilan pengelola situs yang diblokir karena mengandung konten radikalisme agama.

Rudiantara mempersilakan pengelola situs menunjukkan bukti bahwa mereka tidak memuat paham radikalisme di situsnya. Menurutnya, tidak bisa hanya dengan klaim, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merekomendasikan agar 19 situs dibllokir karena memiliki sejumlah bukti. Selain itu, telah dibentuk tim panel yang bertugas menilai dan memberi rekomendasi untuk memblokir situs dengan konten negatif.

Berkaitan dengan pemblokiran beberapa situs yang mengandung radikalisme agama, kita sebagai masyarakat harus mendukung penuh keputusan pemerintah dalam memberantas situs-situs yang menyebarkan info atau ajaran radikalisme. Kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran radikalisme agama di berbagai media.

Peran tokoh masyarakat dan tokoh agama harus efektif untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat terutama pemuda. Jangan terpancing dengan isu-isu yang menggunakan simbol agama. Peran media juga di sini sangat besar, media juga hendaknya mampu menyajikan berita yang menyejukan dan mencerdaskan generasi pemuda Indonesia. Sebab, dengan pembasmian situs yang beraliran radikal setidaknya akan mengurangi penyebaran-penyebaran paham radikal di Indonesia dan mencegah akan hadirnya bibit-bibit generasi yang terpengaruh pada paham radikalisme agama.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui BNPT dan Instansi terkait lainnya sejak dari dulu berusaha memberantas radikalisme agama di Indonesia. Karena kebanyakan paham radikalime ini cenderung pada gerakan terorisme. Dimana terorisme selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi Indonesia. Terorisme selalu menebar teror dan rasa takut pada rakyat Indonesia pada tahun belakangan seperti peristiwa terorisme Bom Bali I dan II, Bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton. Maka dari itu pemerintah gencar membasmi dan memberantas paham radikalisme dan terorisme di Indonesia agar bangsa ini bisa lepas dari bayang-bayang ancaman bahaya teroris.

Blog Archive