Saturday, April 4, 2015

Per 1 April, pajak kendaraan disubsidi pemerintah

Salah satu kebijakan pro-rakyat Jokowi adalah subsidi pajak kendaraan bermotor.

281914_operasi-zebra-2014_663_382.jpg

VIVA.co.id - Pemerintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen mulai 1 April 2015. Pemberlakukan subsidi pajak juga berlaku bagi pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan ketentuan tertentu.

Pemberlakuan subsidi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014, di mana subsidi sebesar 70 persen diberikan dari nominal PKB dan BBNKB. Sementara itu, subsidi untuk angkutan umum barang adalah sebesar 50 persen dari nominal PKB dan BBNKB.

"Aturan pemberian subsidi ini mulai 1 April besok dengan ketentuan khusus," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah, Hendri Santosa, di Semarang, Selasa 31 Maret 2015.

Adapun, ketentuan yang diberikan kepada wajib pajak ini antara lain, bagi angkutan umum orang dan barang adalah harus berbadan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum.

"Selain itu, harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum, serta buku uji kendaraan yang masih berlaku," ujar dia.

Hendri menjelaskan, perihal syarat badan hukum angkutan umum tersebut, di antaranya, pemilik angkutan umum orang dan barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai undang-undang.

Selanjutnya, angkutan yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi badan hukum selambat-lambatnya 31 Desember 2015.

Bagi pemilik angkutan umum orang dan barang yang masih dalam proses peralihan badan hukum akan diberikan subsidi secara penuh. Tapi, syaratnya, melampirkan surat keterangan dalam proses peralihan dari instansi terkait.

"Adapun surat keterangan untuk perseroan terbatas (PT) bisa dari notaris, Organda (Organisasi Angkutan Darat), dan Dinas Perhubungan. Untuk surat keterangan koperasi adalah Dinas Koperasi, Organda, dan Dinas Perhubungan," ungkapnya.

Terkait peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, angkutan umum dan barang, Hendri melanjutkan, saat ini telah dibebaskan dari pengenaan BBNKB. Namun, aturannya masih digodok dalam waktu dekat.

"Itu sesuai usulan Organda. Peraturannya masih dalam proses," kata dia.

Mengenai aturan subsidi kendaraan bermotor dan angkutan, Hendri meminta agar Organda bisa segera menyosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha angkutan umum dan masyarakat.


Berita Sekitar | Terungkap, DPRD DKI raup 321M dari UUPS

KLIK: http://forum.detik.com/terungkap-dpr...-t1167193.html

.

Blog Archive