Sunday, April 5, 2015

Tunjangan DP Mobil Rp 210 Juta untuk Pejabat Negara Usulan Ketua DPR

Tunjangan DP Mobil Rp 210 Juta untuk Pejabat Negara Usulan Ketua DPR

Presiden Jokowi baru saja menandatangani terbitnya Perpres No. 39/2015 yang mengatur mengenai besaran tunjangan uang muka mobil pejabat negara. Rupanya usulan Perpres tersebut pertama kali justru dilayangkan oleh Ketua DPR Setya Novanto sejak Januari 2015 lalu.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Minggu (5/4/2015) usulan kenaikan tunjangan itu diusulkan Novanto lewat surat tertanggal 5 Januari 2015. Dalam surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000 disesuaikan menjadi Rp 250.000.000.

Namun Perpres yang disahkan Jokowi tidak mengikuti angka tersebut. Besaran yang akhirnya disahkan yakni Rp 210.890.000, lebih kecil sekitar Rp 39 juta.

Angka yang akhirnya disahkan sudah melalui tahap pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang akhirnya diundangkan pada 23 Maret 2015 oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Ada pun pejabat negara yang dimaksud mendapat fasilitas itu merujuk pada pasal 1 Perpres No. 68/2010 adalah; 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

Sementara itu pengesahan Perpres kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat perorangan ini menuai kritikan tajam. Pembaerian tunjangan itu disebut sebagai pemborosan uang negara.

"Sumber korupsi baru. Pemborosan uang negara. Setiap tahun pejabat dapat DP mobil, mobilnya banyak?" ujar Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi kepada detikcom, Minggu (5/4/2015). detik.com

Blog Archive