Tuesday, January 27, 2015

Permintaan Berhenti Sementara Ditolak Samad, BW Tunggu Keputusan Jokowi

Permintaan Berhenti Sementara Ditolak Samad, BW Tunggu Keputusan Jokowi

Bambang Widjojanto menyampaikan berhenti sementara sebagai Wakil Ketua KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pidana mengarahkan saksi palsu. Namun surat pengundaan diri itu tak langsung diterima oleh Pimpinan KPK lainnya. Apa tanggapan Bambang?

"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden. Kan harus bikin surat ke presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada presiden," kata Bambang saat tiba di gedung Komnas HAM, jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Merujuk pada UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang mengajukan surat untuk berhenti sementara sebelum Keppres diteken Jokowi.

Sebelumnya, BW resmi berhenti sementara sebagai Wakil Ketua KPK bidang Penindakan pada Senin (26/1) sore. Dia berpesan langkahnya itu yakni memberi contoh kepemimpinan yang berani bertanggungjawab atas risiko pekerjaan.

Namun ternyata Ketua KPK‎ Abraham Samad tak langsung menyetujui pengunduran diri rekannya. AS meminta Bambang tidak mundur dari KPK demi pemberantasan korupsi.

"Demi KPK pak BW tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah dan legitimate," kata Samad. detik.com

Blog Archive