Monday, March 30, 2015

(ARB & DJAN FARID KELAUT AJE) Dualisme PPP dan Golkar, KPU Terima Tembusan SK Yasonna

Dualisme PPP dan Golkar, KPU Terima Tembusan SK Yasonna

Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan telah mendapat tembusan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tentang kepengurusan partai politik.

KPU berkepentingan memastikan kepengurusan partai yang sah untuk administrasi pemilihan kepala daerah. "Yang sudah ada di kami itu tembusan SK keputusan Menkumham. Nanti, jika sudah penetapan akan dikirimkan pada kami," ujar Husni di Menteng, Sabtu, 28 Maret 2015.

Menurut dia, saat ini KPU belum berkepentingan untuk ikut campur masalah dualisme partai. Interaksi antara KPU dan partai politik baru terjadi saat pendaftaran, Juni mendatang.

Dualisme dialami dua partai, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Dua pekan lalu, Menteri Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menghadapi putusan itu, Aburizal Bakrie melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara.

Sedangkan PPP, Laoly sudah terlebih dulu mensahkan kepengurusan Romahurmuziy. Kubu Djan Faridz kemudian melayangkan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. Laoly mengajukan banding untuk mempertahankan putusannya. Meskipun masih diproses hukum, Laoly menegaskan putusannya tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pilkada.

Blog Archive