Monday, March 30, 2015

Hukuman Mati Bandar Narkoba Tidak Boleh Maju Mundur

JAKARTA (30/3) - Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mempertanyakan kebenaran pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo bahwa persiapan hukuman mati terpidana bandar narkoba sudah 95%. Muzzammil yakin jika segera dieksekusi akan memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.

Kenapa eksekusi bandar narkoba harus maju mundur? Proses hukum mereka sudah selesai. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita semua. Kesan di masyarakat, Pemerintahan Jokowi takut dengan para bandar narkoba dan pihak asing, kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya (27/3).

Menurut Muzzammil, publik melihat Pemerintah lebih mudah mengeksekusi terduga teroris daripada terpidana bandar narkoba. Karena menghukum mati bandar narkoba diancam pihak asing sedangkan menembak terduga teroris disanjung pihak asing.

Coba kita lihat giliran terduga teroris belum dibuktikan kebenarannya dipersidangan sudah ditembak mati. Sedangkan bandar narkoba yang sudah jelas merusak lebih dari 4,2 juta jiwa korban anak bangsa ditunda-tunda, tegasnya.

Muzzammil menambahkan sulit kemungkinan para bandar narkoba jera. Mereka melihat Indonesia adalah surga penyebaran narkoba.

Publik menunggu ketegasan Pemerintahan Jokowi. Jika ini benar-benar dilakukan dengan tegas maka para bandar narkoba itu akan jera. Mereka akan berhitung ulang. Generasi bangsa kita akan terselamatkan, jelasnya.

Jangan dengan alasan HAM, lanjut Muzzammil, eksekusi bandar narkoba ditunda. Apalagi digagalkan karena ada pesanan atau merasa takut kepada pihak asing.

Atau isu narkoba dan terorisme sengaja dimunculkan atau diulur-ulur hanya untuk pengalihan isu salah urus kebijakan pemerintah? kritiknya.

http://pks.id/content/hukuman-mati-b...eh-maju-mundur

Blog Archive