Tuesday, March 31, 2015

Blokir Website Radikal Terjadi di Berbagai Negara

Jakarta - Beberapa website di Indonesia yang dinilai menyebarkan paham radikal tidak bisa diakses karena diblokir oleh Kominfo. Pemblokiran semacam itu rupanya terjadi juga di beberapa negara lain, kebanyakan atas perintah pengadilan.

Pada awal tahun ini, pemerintah India memerintahkan pemblokiran 32 website karena dinilai mengandung konten yang memuat paham ISIS. Menurut pejabat setempat, konten tersebut dianggap merusak dan propagandanya berpotensi membuat warga bergabung dengan ISIS.

"Website itu diblokir berdasarkan nasehat dari Anti Terrorism Squad karena mengandung konten anti India dari ISIS," kata Arvind Guptam National Head for Information Technology India yang dikutip detikINET dari Bloomberg, Selasa (31/3/2015).

Pemblokiran dilakukan atas perintah pengadilan dan lembaga anti terorisme. Dari website yang terblokir, tidak semuanya berbasis di India, tapi sempat terselip juga nama Vimeo yang dianggap memuat konten pro ISIS. Namun blokir Vimeo dicabut setelah mereka memastikan akan menghapus konten pro ISIS.

"Website yang telah menghapus konten yang dipermasalahkan dan mau bekerja sama dengan investigasi yang tengah berlangsung, akan dibuka blokirnya," tambah Arvind.

Tidak hanya di India, otoritas Prancis belum lama ini juga menutup akses pada beberapa website. Atas perintah pengadilan setempat, lima website yang dianggap mendukung terorisme diblokir pada Maret ini.

Pemblokiran tak lepas dari aksi penembakan yang dilakukan di kantor majalah Charlie Hebdo. Peristiwa itu memang membuat pemerintah Prancis semakin waspada.

Perdana Menteri Prancis Manuel Valls menyatakan kalau sekitar 1.400 orang yang tinggal di Prancis telah bergabung dengan ISIS atau berencana melakukannya. Sehingga pemerintah melakukan berbagai tindak pencegahan.

Sedangkan di Turki, sebuah website yang digunakan sebagai alat propaganda agar warga negeri itu bergabung ke ISIS juga telah diblokir atas perintah pengadilan. Website itu dinilai mempublikasikan konten agama yang terlalu ekstrim.

Situs bernama Takva Haber itu, menurut pengadilan Turki yang memerintahkan pemblokiran, menyebarkan propaganda teror dan karenanya, melanggar hukum anti terorisme Turki.

Di Amerika Serikat, terjadi perdebatan apakah website yang mempromosikan radikalisme harus diblokir. Pasalnya, negara itu mengagung-agungkan kebebasan berbicara yang diatur oleh undang-undang.

Akan tetapi, pemblokiran dianggap perlu oleh beberapa pihak agar keamanan negara tidak terancam. "Pemerintah federal seharusnya bergerak untuk memblokir website semacam itu. Itu adalah tindakan kriminal," kata Martin London, pengacara setempat.

sumber >> http://inet.detik.com/read/2015/03/3...erbagai-negara

Blog Archive