Tuesday, February 24, 2015

Akibat Ulah BG & Sarpin Koruptor Unjuk Gigi

Inilah repotnya bila maling ngerti hukum, memakai/mempermainkan hukum untuk lolos dari jeratan hukum :mad1:
Suryadharma Ajukan Praperadilan, Saldi: Buah Putusan Sarpin
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand Saldi Isra mengatakan adanya sejumlah tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan merupakan dampak dari putusan hakim Sarpin Rizaldi. "Itu jelas dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan," ujarnya, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Saldi, sekarang semua orang bisa mempersoalkan putusan tersangka. Itu yang tak diperhitungkan oleh hakim Sarpin. "Inilah buah dari putusan itu," ujarnya.

Padahal, kata Saldi, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek gugatan praperadilan hanya mengatur soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi. Penetapan sebagai tersangka tidak bisa dijadikan obyek gugatan praperadilan.

Sebelumnya, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dia menggugat KPK senilai Rp 1 triliun.

"Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," ujar pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat.
BG & Sarpin pembuka pintu Perkorupsian Indonesia :mad1:

Blog Archive