Tuesday, February 24, 2015

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Bukan hanya Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan para penyidik saja yang harus berhadapan dengan polisi terkait konflik KPK-Polri. Para pendukung KPK juga secara bergiliran dipolisikan pihak-pihak tertentu dalam waktu berdekatan.

Dukungan deras mengalir terhadap KPK ini mengemuka setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap petugas Bareskrim pada 23 Januari 2015 silam. Para tokoh berdatangan ke gedung KPK, mendeklarasikan dukungan terhadap lembaga antikorupsi itu.

Para tokoh yang kebanyakan di antaranya merupakan pakar di bidangnya masing-masing juga mengkritik aksi asal tangkap yang dilakukan Bareskrim pimpinan Komjen Budi Waseso. Apalagi Bambang Widjojanto, sebelumnya belum pernah mendapatkan pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka.

Ada empat dari puluhan tokoh itu yang tak lama kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Diduga pelaporan mereka terkait erat dengan dukungan kepada KPK yang kala itu sedang mengusut kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Siapa saja empat orang itu?

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Prof Denny IndrayanaMantan Wamenkum HAM datang ke KPK pada Jumat ( 23/2) malam. Tak hanya berorasi memberikan dukungan, pakar hukum tata negara dari UGM ini juga ikut pergi ke Bareskrim Polri, 'menjemput' Bambang Widjojanto yang saat itu ditahan.

Dua pekan kemudian Denny dilaporkan ke polisi. Seseorang bernama Andi Syamsul Bahri melaporkan Denny pada Selasa (10/2/2015) dalam LP no 166/2015 Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan korupsi. Hanya saja belum jelas kasus korupsi terkait apa yang dituduhkan.

Sebelumnya, Denny juga sudah dilaporkan oleh LSM Pekat ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Pendekar Mabuk' Komjen Budi Gunawan.

Menanggapi laporan tersebut, Denny menyebut memang pernah ada oknum polisi yang meneleponnya agar tidak mengkritik Budi Gunawan terlalu keras. Ia juga dikabari bahwa akan dikerjai.

"Ada perwira polisi yang telepon saya untuk tidak mengkritik BG terlalu keras. Jadi, saya sudah menduga akan dikerjain. Ya sudah, bismillah. Ini amar ma’ruf nahi munkar," kata Denny, Rabu (11/2).

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Chandra Hamzah
Sama seperti Denny, Chandra juga sempat ikut ke Bareskrim Polri untuk 'menjemput' Bambang Widjojanto. Chandra sendiri juga sudah pernah berurusan dengan Bareskrim Polri saat dirinya ditangkap dan ditahan pada masa Cicak Vs Buaya Jilid I era Presiden SBY.

Kini Chandra dilaporkan oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang. Chandra dan Deputi Pencegahan KPK (kini plt pimpinan) Johan Budi dipolisikan terkait pertemuan dengan M Nazaruddin pada September 2011 lalu. Andar melapor dengan bukti kliping koran dan laporannya diterima dengan nomor CBL/96/2/2015/Bareskrim Polri.

Andar mengaku melaporkan kasus lama ini karena kewajibannya sebagai masyarakat. Andar dan rekannya melaporkan Johan Budi dengan pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP.

Padahal soal pertemuan dengan Nazar itu sudah 'disidangkan' di Komite Etik KPK yang menyimpulkan Johan dan Chandra tak bersalah. Andar tak menjawab jelas soal pertemuan itu yang dahulu sudah clear. Pertemuan dilakukan saat Nazar belum jadi tersangka di KPK.

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Yunus Husein
Yunus Husein merupakan salah satu tokoh yang paling lantang bersuara terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan sebelum KPK menetapkan BG sebagai tersangka, Yunus melalui akun twitter-nya bicara blak-blakan bahwa jenderal bintang tiga itu mendapatkan tanda merah, yang berarti berpotensi sebagai tersangka.

Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri, tetapi pada waktu pengecekan informasi di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat merah. "Tidak lulus," ujar Yunus.

Yunus menyatakan, seharusnya Presiden Jokowi mempertimbangkan rapor yang diberikan KPK dan PPATK. Menurutnya, pemerintah dan Polri tidak dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya dukungan masyarakat luas.

"Seharusnya Presiden tidak tunduk kepada tekanan politisi dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi dan golongan," ujar Yunus.

Tak lama kemudian Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman melaporkan Yunus ke polisi. Dalam laporan TBL /38/2015/Bareskrim terlapor disangkakan dengan dugaan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka yang Juga Dipolisikan karena Dukung KPK di Kasus BG

Busyro Muqoddas
Meski sudah purnatugas dari KPK pada Desember 2014, Busyro Muqoddas juga ikut mendapatkan serangan. Bersama Abraham Samad, BW, Zulkarnain serta Adnan Pandu, Busyro dilaporkan mantan hakim Syarifuddin ke Bareskrim Polri. Syarifuddin adalah terpidana kasus penerimaan suap yang ditangkap KPK pada 2011 lalu.

Para pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana. Menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta‎, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, 421 dan 263 KUHP. detik.com

Blog Archive