Friday, February 27, 2015

1 Maret, Garuda Indonesia Gabungkan Pajak ke Tiket

JAKARTA - PT Garuda Indonesia akan menyatukan biaya passenger service charge (PSC) atau airport tax ke tiket mulai 1 Maret 2015. Pihak Garuda akan melakukan pengutipan biaya airport tax saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi, seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui website atau online channel.


Melalui keterangan tertulisnya, Minggu 25 Januari 2015, VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto menyatakan pengutipan airport tax yang dimulai pada 9 Februari 2015 hanya berlaku untuk tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015.


Sementara bagi penumpang yang membeli tiket sebelum 9 Februari 2015, prosedur pembayaran airport tax dapat dilakukan di Bandara ketika proses check-in. Kemudian bagi penumpang yang melakukan city check-in, pembayaran airport tax dilakukan di ticketing office tersebut. Lalu bagi penumpang yang melakukan website check-in, pembayaran airport tax dilakukan di boarding gate ketika akan naik pesawat.


Pelaksanaan pengutipan biaya airport tax pada tiket tersebut bekerja sama dengan pihak PT Angkasa Pura I dan II serta International Air Transport Association (IATA). Implementasi airport tax pada tiket tersebut telah sesuai standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai yang terbang dari dan ke Indonesia.

Sumber : http://bit.ly/1BjBLAM

Blog Archive