Friday, February 27, 2015

Presiden Langgar Sumpah Jabatan

Proses hukum, biarlah proses hukum, Presiden tak perlu ambil bagian

Jakarta, Aktual.co — Ketua Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki dibuat bingung dengan intruksi Presiden Joko Widodo tentang akan mengintervensi penegakan hukum dalam kondisi kepepet.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhamadyah Jakarta, Chairul Huda, menilai sikap Presiden Jokowi tersebut, sama saja melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

"Proses hukum, biarlah proses hukum, Presiden tak perlu ambil bagian," ujar Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis(26/2).

Chairul mengatakan, Presiden tidak boleh ikut campur pada kasus-kasus penegakan hukum. Namun sambung dia, Presiden hanya boleh menerima laporan-laporan pertanggungjawaban dari para penegak hukum.

"Penegak hukum bertanggung jawab pada presiden, itu iya, Kapolri, Jaksa Agung bertanggungjawab pada presiden,"
Ujar Chairul.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan jika dirinya tidak mengerti maksud beberapa poin pengarahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait perbaikan hubungan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu pernyataan yang membuat dirinya sedikit kebingungan adalah, ketika Presiden menyatakan tidak akan intervensi apapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, seketika itu pula Presiden menambahkan bahwa dia bisa saja melakukan intervensi jika sudah dalam keadaan mendesak.

"Saya nggak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang Presiden sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum. Saya nggak tahu bagaimana prakteknya," ujar Taufiqurrahman, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Ruki Bingung Presiden Minta KPK Tak Hambat Program Pemerintah

Saya nggak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang Presiden sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum. Saya nggak tahu bagaimana prakteknya

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan jika dirinya tidak mengerti maksud beberapa poin pengarahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait perbaikan hubungan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu pernyataan yang membuat dirinya sedikit kebingungan adalah, ketika Presiden menyatakan tidak akan intervensi apapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, seketika itu pula Presiden menambahkan bahwa dia bisa saja melakukan intervensi jika sudah dalam keadaan mendesak.

"Saya nggak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang Presiden sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum. Saya nggak tahu bagaimana prakteknya," ujar Taufiqurrahman, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

Bukan hanya itu, mantan Komisaris Utama Bank Jabar Banten (BJB) juga mempertanyakan saat Presiden melontarkan pernyataan yang meminta para penegak hukum mendorong kerja pemerintah, bukan malah menjadi penghambat.

Presiden mengatakan penegakan hukum jangan sampai menimbulkan rasa takut, menimbulkan para kepala daerah para pimpinan daerah menjadi ragu-ragu melangkah, sehingga penyerapan anggaran dan sebagainya kurang.

"Yang berikutnya Presiden mengatakan bahwa penegak hukum harus mendorong kerja pemerintah bukan malah menghambat. Saya agak angkat kepala juga," terangnya.

Seperti diketahui, pagi tadi Presiden secara resmi mengundang seluruh pimpinan dari tiga lembaga penegak hukum di Indonesia untuk datang ke Istana Negara. Plt Kapolri Badrodin Haiti, lima Plt pimpinan KPK, dan Jaksa Agung HM Prasetyo, hadir memenuhi panggilan tersebut.

Ketiganya diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memperbaiki mensinergikan hubungan antar lembaga penegak hukum. Setelah ketiganya menjabarkan langkahnya masing-masing, giliran Presiden yang memberikan pengarahan. Jokowi standar janda...:

ketika Presiden menyatakan tidak akan intervensi apapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, seketika itu pula Presiden menambahkan bahwa dia bisa saja melakukan intervensi jika sudah dalam keadaan mendesak.

Blog Archive