Wednesday, February 11, 2015

Ahok dan Menteri Susi Bersitegang, Jokowi Diharapkan Jadi Penengahnya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyerahkan keputusan mengenai reklamasi pulau di pantai utara Jakarta kepada Presiden Jokowi. “Kalau gubernur berlawanan dengan menteri, nunggu Presiden beresin lah," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 10 Februari 2014.

Ahok heran dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempermasalahkan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta sekarang. Padahal, ia mengaku sudah mengonsultasikannya dengan mereka dulu."Kita sudah pernah koordinasi dengan mereka," ujarnya,

Menurut dia, koordinasi dilakukan ketika pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Hasil pertemuan, disepakati bahwa reklamasi pulau yang telah mendapat izin dari pemerintah DKI, dengan memakai aturan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetap dikerjakan.

"Waktu itu yang pulau berikutnya yang harus seperti itu (pakai aturan baru)," kata Ahok. Sebab, menurut dia, tidak mungkin membatalkan izin yang lama. "Anda tidak mungkin membatalkan orang nyambung izin kan. Kecuali Anda keluarkan izin baru Anda enggak bisa."

Selain itu, izin reklamasi yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI bukan di zaman dia. Namun, izin dikeluarkan pada saat Gubernur Fauzi Bowo atau Foke menjabat. "Itu zaman Foke dan pakai Keppres," ucap dia. Sebab, Peraturan Daerah soal reklamasi belum keluar saat itu, hingga sekarang pun belum ada.

Ahok lebih heran kenapa pusat mempersoalkan reklamasi sekarang, sedangkan dulu Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mereklamasi tak dipersoalkan. "Pelindo II reklamasi kamu enggak ribut. Itu asing loh yang nguasainya. Mereka reklamasi seenaknya tanpa izin dan IMB dari kami," kata Ahok. Begitu juga dengan Kawasan Berikat Nusantara dan Bekasi Center yang sama telah mereklamasi pantai tapi tak dipersoalkan.

Menurut dia, jika ingin membatalkan proyek reklamasi sekarang, termasuk pulau yang sedang digarap oleh Agung Podomoro Group, harus membatalkan Keppres. Ia mengaku senang jika dibatalkan. "Saya mau lelang saja itu 17 pulau," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai proyek reklamasi yang dilakukan oleh Agung Podomoro di utara Jakarta melanggar aturan. Gubernur DKI dianggap melegalkan proyek reklamasi itu. "Izinnya diterbitkan Ahok pada 2014," kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad.

Sumber

Yang salah siapa dong, bingung....

Blog Archive