Wednesday, February 11, 2015

Berapa Tarif Pembunuh Bayaran di Indonesia?

Berapa Tarif Pembunuh Bayaran di Indonesia?

Pembunuhan sadis terus mewarnai Indonesia, baik pembunuhan biasa, maupun terencana. Khusus yang terencana, pembunuhan ini bisa dilakukan sendiri oleh pelaku atau menyuruh orang lain. Lantas berapa tarif pembunuh bayaran tersebut?

Dalam catatan detikcom, Rabu (11/2/2015), pembunuh bayaran dari Bogor, Yudi Maryudi (24) dijanjikan dibayar Rp 5 juta jika bisa membunuh Parti Suranti. Yudi diorder oleh Puput Putriawanti, teman Parti, yang merasa terhina karena diejek oleh Parti.

Janji Rp 5 juta ia terima dan membunuh Parti dengan cara mencekik leher pada 9 Juni 2014. Untuk mengaburkan jejak, Parti dibuang di semak di samping padang golf, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor dengan terlebih dahulu kepala Parti dipukul dengan helm hingga helmnya pecah, seakan-akan Parti meninggal karena kecelakaan.

Tapi polisi berhasil mengungkap kejahatan sadis ini. Pada 5 Januari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Yudi, begitu juga dengan Puput. Adapun Derbi, orang yang mengenalkan Yudi dengan Puput, dihukum 6 tahun penjara. (Baca: Di Bogor, Pembunuh Bayaran Dihukum 15 Tahun Penjara)

Beda Yudi, beda pula dengan Isa. Ia mematok harga Rp 30 juta untuk menghabisi nyawa Martini (37). Siapa yang menyuruh? Tidak lain adalah mantan kekasih Martini, Daniel Irfandi, yang cemburu karena melihat mantannya jalan dengan lelaki lain.

Setelah Rp 20 juta dibayar, pembunuhan berencana pun disusun. Isa mengundang Martini ke Hotel Transit Tomang pada Kamis 13 September 2012. Di lantai 3, kamar E 312, Martini dihabisi dengan kejam dan sadis. Kedua tangannya diikat dengan tali rafia dan lehernya digorok dengan golok. Setelah meregang nyawa, mayat ditutup dengan kain sepanjang 5 meter dan Isa pergi.

Paginya, mayat Utami ditemukan petugas hotel dan tidak berapa lama polisi berhasil membekuk Daniel dan Isa. Atas perbuatan ini, Daniel dihukum 19 tahun penjara. Adapun Isa, hingga saat ini pengadilan belum mempublikasi putusan terhadap Isa itu.

Di Bali, 4 orang menyanggupi membunuh satu keluarga dengan bayaran Rp 10 juta per orang. Keempat orang ini adalah Abdul Kodir, Sugiono, Abdul Hadi dan Safaat. Mereka diorder oleh sepasang suami istri Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi.

Terget pembunuhan yaitu satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yaitu Made Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi. Usai membunuh satu keluarga ini pada 20 Februari 2012, ketiga mayat dibuang di hutan Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana, 150 kilometer dari TKP.

Toh, ibarat teori kriminologi, tidak ada kejahatan yang sempurna. Polisi membekuk kawanan pembunuh sadis itu. Setelah melalui persidangan, Heru dan Anita dijatuhi hukuman mati. Hingga kini, keduanya belum diekskusi mati.

Bagaimana dengan pembunuhan sadis terhadap Holly Angela? 4 eksekutor mau membunuh Holly karena ditawari uang Rp 250 juta oleh Gatot. Keempatnya yaitu Elriski, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana.

Keempatnya menghabisi Holly di Tower Ebony Kalibata City pada 30 September 2013. Dalam kasus ini, Elriski terjatuh saat melarikan diri dan tewas seketika. Sisanya, termasuk Gatot, dibekuk polisi beberapa hari setelahnya. Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka? Gatot, Surya, Abdul Latief dan Pago masing-masing diganjar 9 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tim eksekutor ditawari Rp 500 juta oleh Wiliardi Wizard. Tim eksekutor diketuai oleh Edo dengan anggota 4 orang. Aksi ini akhirnya terungkap dengan tuduhan otak di belakang layar adalah Antasari Azhar.

Edo dan tiga temannya (Hendrik, Amsi dan Bagol) dihukum 17 tahun penjara sedangkan penembak Nasrudin dihukum 18 tahun penjara. Meski masih menyimpan misteri, Antasari akhirnya dihukum 18 tahun penjara. detik.com

Blog Archive