Tuesday, February 17, 2015

Eksekusi Mati, Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional

Eksekusi Mati, Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, Indonesia tidak melanggar hukum internasional yang tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), meski menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.

"Satu pun tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia dalam hal ini. ICCPR Pasal 6 bahwa hukuman mati bisa dilakukan untuk kejahatan serius," ujar Retno di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/2).

Di Indonesia, kejahatan narkoba adalah kejahatan serius dan pemerintah berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkoba dengan menjatuhkan hukuman mati kepada para gembong narkoba.

Retno juga telah menjelaskan soal hal ini kepada Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon.

"Saya komunikasi dengan Sekjen PBB. Dalam komunikasi itu, saya sudah perkirakan. Beliau menyampaikan concern yang sama seperti yang dilakukan kepala negara atau pemerintahan di mana warganya masuk dalam daftar terpidana mati. Sampaikan concern, Sekjen PBB paham betul," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), Ban Ki Moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi 12 terpidana mati untuk kasus narkoba yang berasal dari Australia, Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria dan Filipina dan empat warga Indonesia.

Bergeming

Meski mendapat reaksi dan protes dari dunia internasional, Presiden Jokowi menolak permohonan grasi para terpidana mati dalam kasus narkoba, termasuk dua warga negara Australia yang menjadi anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Perdana Menteri Tony Abbott memperingatkan hubungan diplomatik Indonesia-Australia akan terkena dampak jika eksekusi tetap dilanjutkan, sementara Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah mengancam akan memboikot pariwisata Indonesia.

Di media sosial, panda pager #boycottBali menjadi trending topic, menunjukkan protes banyak warga Australia terkait eksekusi mati.

Jumat lalu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Jokowi tetap bergeming dan akan melanjutkan eksekusi dan tak akan memberi ampun terpidana narkoba. cnnindonesia.com

Blog Archive