Friday, February 6, 2015

PNS di Purbalingga Wajib Kenakan Batu Akik

Untuk meningkatkan potensi lokal berupa batu klawing atau batu akik, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga diwajibkan pakai batu akik.

“Saya mewajibkan PNS bukan hanya menjadi pemakai batu akik klawing tetapi juga agar bisa menjadi pemasar. Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, maka produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Dan sekarang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Purbalingga, Sukento (3/2/2015).

Dia merinci, upah memoles satu buah batu akik berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Dari pantauan yang dilakukan, seorang perajin, dalam sehari dapat memoles sedikitnya empat buah batu akik.

“Kalau sehari penghasilan mereka Rp 100 ribu. Sebulan bisa mencapai Rp 3 juta. Itu sudah di atas UMR. Jadi tujuan saya adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Itu yang utama,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus Winarno menuturkan, atas kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan melalui kerajinan batu akik Klawing, pemkab telah menyiapkan anggaran hingga Rp 900 juta untuk mendukung proses produksi batu akik Klawing.

“Kalau di sini ada processing akan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat. Proses ekploitasinya juga bisa lebih lambat dibanding ketika dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Konsekwensinya kita harus menyiapkan alat kerjanya, dan itu sudah kita anggarkan tahun ini,” jelasnya.

Berdasarkan pendataan, saat ini di Purbalingga berkembang ribuan perajin dan pemasar batu akik Klawing dari semula hanya terdapat 300 anggota Paguyuban Batu Akik Klawing.

SUMBER

Blog Archive